TABANAN, MediaBaliNews – Polres Tabanan kembali menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor, PUTU L alias BASIR (24), yang ternyata merupakan seorang residivis dengan catatan tiga kali masuk penjara atas kasus serupa.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 09 September 2024 setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat DK-2533-GBE milik I Nengah Suara pada 25 Agustus 2024.
Korban kehilangan sepeda motornya yang diparkir di kandang ayam di Br. Sai, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Selain kehilangan motor, korban juga kehilangan dompet berisi uang tunai Rp. 1.100.000,- dan sejumlah dokumen penting.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Tabanan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Desa Pedawa dan Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya menemukan pelaku di sekitar Kecamatan Pupuan bersama barang bukti sepeda motor yang sudah dicat ulang dengan warna hitam dan tanpa plat nomor.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat masuk ke kandang ayam untuk mengambil uang Rp. 1.100.000,- yang berada di dalam kompek. Saat keluar, ia menemukan kunci sepeda motor yang tergantung di rak dan langsung mengambilnya tanpa izin. Motor tersebut kemudian dibawa ke Sidetapa-Buleleng untuk digunakan sehari-hari.
PUTU L alias BASIR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Ia merupakan residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun 6 bulan pada tahun 2020 atas kasus serupa.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan dan pentingnya bagi aparat kepolisian untuk terus mengungkap kasus kejahatan, khususnya yang melibatkan residivis.
Selain Basir, Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian 3 buah handphone milik seorang pria bernama I Putu Maria Kusumaningsih dan dua temannya, Muhammad Noorkholis dan Febri Kristanto.
Pelaku pencurian, A.A alias Agung (33), merupakan teman sekamar korban di sebuah mess di Tabanan. Penangkapan dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2024 setelah tim Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan intensif.
Kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, pukul 00.30 wita. Korban yang pulang dari berjualan bakso dan melakukan setoran kepada bosnya, kemudian memutuskan untuk beristirahat di ruang tamu mess. Saat tertidur, korban meninggalkan handphone OPPO A5S miliknya di samping tempat tidur.
Sekitar pukul 00.30 wita, korban terbangun dan hendak mencuci pakaian. Namun, saat itu korban menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang. Korban pun mendapati bahwa A.A alias AGUNG dan tas miliknya sudah tidak ada di dalam kamar.
Korban bersama dua temannya kemudian melakukan pencarian dan mendapati sepeda motor yang biasa digunakan oleh Agung juga telah hilang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Tabanan. Tim Satreskrim Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Terminal Mengwi. Pelaku yang sedang tertidur di ruang tunggu penumpang langsung diamankan oleh korban dan warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, Agung mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil ketiga handphone tersebut saat korban tertidur dengan tujuan untuk dijual dan menggunakan uangnya untuk pulang ke Jawa.
Agung dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (ang/mbn)






















