TABANAN, MediaBaliNews – Pembangunan sebuah vila di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, akhirnya dipaksa berhenti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan. Penertiban ini dilakukan setelah proyek tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan. Ironisnya, aktivitas pembangunan tetap saja berjalan mulus meski sudah berkali-kali diperingatkan.
“Kami sudah menemukan aktivitas pembangunan tetap berjalan meskipun sudah kami layangkan panggilan dan peringatan sebelumnya,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, Rabu (9/7/2025).
Satpol PP Tabanan sebenarnya sudah memantau pembangunan ilegal ini sejak 16 Juni 2023. Pemantauan awal di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, ini menindaklanjuti informasi adanya kegiatan konstruksi yang mencurigakan. Petugas bahkan sudah memanggil pemilik proyek untuk dimintai keterangan. Namun, perwakilan yang datang tidak membawa surat kuasa resmi.
“Waktu 19 Juni 2023, perwakilan pemilik datang, tapi tidak ada surat kuasa. Jadi kami anggap pemilik tidak hadir,” jelas Sukanada.
Karena aktivitas pembangunan terus lanjut, Satpol PP Kabupaten Tabanan kembali melayangkan panggilan kedua pada 11 Juli 2023, meminta pemilik hadir pada 13 Juli 2023. Tak hanya itu, Satpol PP juga langsung memasang spanduk penutupan dan penghentian kegiatan di lokasi. Pemilik diduga keras melanggar Pasal 104 ayat (2) huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2012–2032.
“Pemasangan spanduk ini ya bukti kami serius agar pembangunan ilegal itu segera distop,” kata Sukanada.
Perlu diketahui, Pasal 104 ayat (2) huruf a Perda 11 Tahun 2012 tentang RTRW menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang itu ada tiga macam. Pertama, memanfaatkan ruang dengan izin tapi lokasinya tidak sesuai peruntukan. Kedua, memanfaatkan ruang tanpa izin tapi lokasinya sesuai peruntukan. Dan ketiga, memanfaatkan ruang tanpa izin dan lokasinya juga tidak sesuai peruntukan. Nah, untuk kasus vila ini, pemilik sama sekali tidak bisa menunjukkan izin pemanfaatan ruang yang sah.
“Pemilik tidak bisa menunjukkan izin pemanfaatan ruang yang seharusnya mereka punya,” kata Sukanada.
Pada 14 Juli 2023, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan. Dari koordinasi itu terungkap bahwa lokasi pembangunan vila masuk area Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan juga zona penyangga Kawasan Suci Tahap II Pura Tanah Lot. Informasi ini jelas memperkuat dugaan pelanggaran.
“Lokasinya sangat vital, masuk kawasan lindung. Jelas butuh izin khusus,” tambah Sukanada.
Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan lantas mengirimkan Surat Peringatan 1 kepada pemilik usaha pada 17 Juli 2023, dengan tembusan kepada Satpol PP Kabupaten Tabanan. Setelah surat peringatan dilayangkan, pada 10 Agustus 2023, perwakilan dari pemilik usaha/kegiatan memang sempat menyerahkan dokumen Pertek kepada Satpol PP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembangunan tetap saja berlanjut.
“Sudah kami beri peringatan tertulis, tapi mereka masih ngeyel,” keluh Sukanada.
Tim “buru sapa” Satpol PP Kabupaten Tabanan kembali terjun ke lapangan pada 8 Juli 2025 di Banjar Batugaing, Desa Beraban. Mereka mengecek pembangunan vila dan bertemu langsung dengan para buruh bangunan. Saat ditanya, buruh-buruh itu tidak bisa menunjukkan perizinan yang dimiliki. Tim Satpol PP akhirnya memerintahkan para buruh untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan.
“Kami langsung perintahkan buruh untuk setop semua aktivitas pembangunan di sana,” ucap Sukanada.
Pemilik bangunan sudah diundang ke kantor Satpol PP pada 9 Juli 2025 untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menunjukkan kelengkapan izin yang wajib ada. Satpol PP berkomitmen penuh menindak tegas pelanggaran tata ruang demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan peraturan daerah. Penyegelan ini diharapkan jadi pelajaran berharga bagi pengembang properti ilegal lainnya.
“Kami tidak akan tolerir pembangunan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan yang sudah ada,” pungkas Sukanada. (ang/mbn)






















