Tuesday, April 28, 2026
Tuesday, April 28, 2026

Sempat Melarikan Diri, Mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh Dijemput Tim Kejati Bali dan Kejari Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang DPO kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana akhirnya berhasil dijemput tim dari Kejati Bali dan Kejari Jembrana.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, DPO tersangka korupsi dana LPD Desa Yehembang Kauh berhasil diamankan pada hari Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 16.17 Wita di rumah orang tua tersangka di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

Tersangka atas nama I Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30) yang merupakan mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh di jemput Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana.

“Setelah diamankan terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan, ” ungkapnya, Sabtu (12/10/2024).

Pihaknya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti berdasarkan surat perintah Penyidikan nomor : Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan surat perintah penangkapan nomor : Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024.

Lebih lanjut, tersangka Juli Astuti ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yaitu Ketua LPD yaitu terpidana I Nyoman Parwata.

Selain itu, sebelumnya tersangka Juli Astuti sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, dimana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat.

“Kejaksaan Negeri Jembrana bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali akan selalu mengejar dan menangkap pelaku (tersangka/terdakwa/terpidana) tindak pidana yang melarikan diri dan buron untuk dihadapkan pada proses hukum atau proses menjalani pidana, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Restorative Justice, Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Ayah Tiri Dibebaskan
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI