TABANAN, MediaBaliNews – Tim gabungan yang terdiri dari Bais TNI, Imigrasi Denpasar, Ngurah Rai, Buleleng, dan Dirjen Imigrasi Pusat berhasil melaksanakan operasi sidak terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) dari China, Malaysia, dan Taiwan yang diduga terlibat dalam sindikat internasional skimming dan penipuan online.
Operasi ini dilakukan di Villa Haty Indah (HI) Bali, Banjar Batan Wani, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali pada hari Rabu (26/6).
Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa sebanyak 103 WNA, terdiri dari 91 pria dan 12 wanita, ditemukan tinggal di dalam villa tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pukul 16.45 Wita, tim berhasil menyita sekitar 2500 ponsel berbagai merk yang diduga digunakan untuk kegiatan skimming.
“Jadi investigasi sidak ini merupakan respons terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para WNA ini,” ucapnya Kamis (27/6).
Berata mengaku, bahwa mereka melakukan penggunaan server untuk kegiatan penipuan online di Bali.
Seluruh WNA telah diamankan dan dibawa ke Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan kendaraan resmi Imigrasi Ngurah Rai.
Berata menegaskan, terkait hal ini maka memang perlu koordinasi erat dengan instansi terkait guna mencegah kegiatan ilegal serupa ke depannya.
“Seluruh WNA sudah diserahkan ke imigrasi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” bebernya. (ang/mbn)


























