Monday, December 8, 2025
Monday, December 8, 2025

Tipu Belasan Orang, Residivis Penipuan Online Kembali Dibekuk Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pria atas nama Cahyono (24) asal Kabupaten Tanjung, Jawa Tengah, dibekuk kepolisian Polres Jembrana usai melakukan tindak pidana penipuan melalui sosial media.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Jembrana, AKP Androyuan Elim saat giat press release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Minggu (1/10). Dimana, pihaknya mengatakan bahwa pelaku melakukan penipuan online melalui flatform media sosial Facebook.

“Kasus penipuan online ini terjadi berawal dari modus pelaku berpura-pura menjadi agen penjual genteng pada aplikasi marketplace Facebook. Kemudian setelah ada calon pembeli, pelaku menghubungi penjual genteng terdekat, dan setelah genteng sampai dirumah pembeli, pembeli diminta mentransfer uang ke rekening milik pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pelapor melihat iklan jual beli genteng di Facebook. Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka terkait penjualan genteng dari Massengger dan dilanjutkan di Whatsaap.

Pihaknya menerangkan bahwa, dari hasil percakapan tersebut pelaku mengaku dari UD. Mutiara Genteng, sehingga pelapor tertarik dan sepakat membeli genteng dengan total harga sebesar Rp 24 Juta. Setelah itu, pelapor membayar Rp 23.5 Juta, sedangkan sisanya Rp 500 Ribu diberikan untuk supir yang mengangkut genteng tersebut. Kemudian pelaku mengirimi bukti transfer palsu kepada pemilik genteng yang asli I Komang Muliasa Asmadi.

“Pelapor dikirimi foto truk yang sudah ada genteng dan siap menuju rumahnya. Pelaku menyampaikan kepada pelapor untuk membayar setengah apabila genteng tersebut sudah sampai dirumahnya. Setelah truk sampai dilokasi, pelapor langsung melakukan pembayaran dengan mentransfer sebanyak dua kali ke nomor rekening milik pelaku,” paparnya.

Atas adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Madiun.

Baca Juga :  Diduga Akibat Api Obat Nyamuk, Rumah Milik Warga di Lelateng Diamuk Sijago Merah

Kemudian, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak dua kali dalam tindak pidana kasus pencurian dan penipuan online. Ia juga mengatakan bahwa pelaku juga mengaku pernah melakukakan perbuatan yang sama di 12 TKP yang berbeda.

“Persangkaan pasal terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 45 A ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar Rupiah,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI