TABANAN, MediaBaliNews – Kehancuran tata kelola LPD Desa Pakraman Pacung bermula dari ambisi pribadi sang pemimpin yang gagal dalam menjalankan bisnis peternakan. Tersangka NMS diduga memanfaatkan posisinya untuk mengambil uang kas lembaga guna menutupi kerugian usaha ternak babi dan ayam. Bisnis tersebut bangkrut setelah serangan wabah demam babi Afrika menghancurkan seluruh modal investasi yang tersangka pinjam dari bank.
“Tersangka terbebani cicilan kredit pada bank setelah usaha peternakannya gagal total akibat serangan wabah demam babi Afrika,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghananda Wiritanaya, saat membeberkan kronologi kasus tersebut, Senin (29/12/2025).
Demi menutupi kewajiban hutang, NMS melakukan tindakan nekat dengan mencairkan dana nasabah tanpa melalui mekanisme persetujuan pengurus lainnya. Kondisi internal LPD yang pincang karena pengunduran diri bendahara dan sekretaris membuat tersangka memiliki akses mutlak terhadap brankas uang. NMS bahkan memalsukan tanda tangan pengurus lain untuk memuluskan penarikan dana tabungan milik warga desa setempat.
“Tersangka leluasa melakukan aksi pidana karena pengawas internal tidak berfungsi dan dirinya memalsukan tanda tangan untuk pencairan uang,” katanya.
Modus ketiga yang terungkap adalah pengajuan pinjaman dengan skema “topengan” atau menggunakan identitas orang lain tanpa izin dari sang pemilik nama. Dana pinjaman fiktif tersebut tidak pernah mengalir ke nasabah melainkan langsung masuk ke kantong pribadi tersangka untuk kepentingan mendesak. Akibat perbuatan berlanjut sejak tahun 2021 ini, kondisi keuangan LPD Pacung kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
“Tersangka mengajukan tiga pinjaman ilegal atas nama orang lain untuk mendapatkan dana segar guna membayar cicilan bank pribadinya,” tutur Arjuna.
Meskipun tersangka telah mengembalikan sebagian kecil kerugian, kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum demi memberikan rasa keadilan bagi nasabah. Jaksa kini fokus melakukan pelacakan aset milik tersangka guna memulihkan sisa kerugian yang masih tertahan di tangan pelaku. Kejaksaan mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena situasi di Desa Pacung kini sudah terpantau kondusif di bawah pengawasan petugas.
“Kami terus mengupayakan pemulihan sisa kerugian sebesar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah melalui pelacakan aset tersangka,” bebernya. (ang/mbn)






















