MANGUPURA, MediaBaliNews – Satlantas Polres Badung mengungkap kasus narkotika besar. Kasus ini melibatkan WNA Prancis, Q.A.A.S., di Jalan Pantai Batu Bolong. Penangkapan berawal saat personel Satlantas sedang mengatur arus lalu lintas. Mereka sedang mengamankan kunjungan seorang menteri.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, memuji kesigapan petugas di lapangan. “Peristiwa ini membuktikan bahwa aparat kami waspada terhadap gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKBP Arif Batubara.
WNA Q.A.A.S. menarik perhatian petugas saat mengendarai motor X ADV. Ia berkendara secara ugal-ugalan tanpa menggunakan helm. Petugas Satlantas bernama Bripda Andre mencoba menghentikan pelanggar. WNA tersebut menolak diperiksa dan hampir mencelakai petugas.
Petugas gabungan segera melakukan pengejaran cepat. “Pelaku berusaha melarikan diri, bahkan melakukan perlawanan sehingga memicu kemacetan,” tambahnya.
Setelah Q.A.A.S. berhasil diamankan, petugas menggeledah badannya. Petugas menemukan kokain, ganja, dan ganja cair dalam saku celananya. Total barang bukti tersebut bernilai fantastis. Harga jual 1 gram kokain berkisar lima juta rupiah.
Penemuan narkotika ini mendorong pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi segera melakukan pengecekan ke Villa The Jineng Bali di Cemagi. Di sana, polisi menangkap WNA Amerika, K.L.R., rekan sekamar Q.A.A.S. K.L.R. juga positif menggunakan THC.
Penangkapan ini menunjukkan kolaborasi efektif antar unit kepolisian. Tim Satresnarkoba bergerak cepat setelah penemuan awal oleh Satlantas. Kedua WNA kini ditahan dan dijerat pasal berlapis UU Narkotika.
AKBP Arif Batubara menegaskan pentingnya penertiban lalu lintas. “Penertiban lalu lintas dapat mengungkap kejahatan yang lebih besar,” katanya.
Polisi memastikan tindakan tegas diambil terhadap semua pelaku narkoba. Ancaman hukuman berat menanti kedua WNA tersebut. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan denda hingga Rp8 miliar. (ang/mbn)


























