Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Waspada! Imigrasi Singaraja Gelar Operasi Jagratara, 4 WNA Terjaring

SINGARAJA, MediaBaliNews – Kantor Imigrasi Singaraja kembali melaksanakan operasi pengawasan orang asing “Jagratara”. Operasi ini sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal yang melibatkan, Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Bali.

Operasi yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia ini dilaksanakan pada tanggal 7-9 Oktober 2024. Operasi berfokus pada titik-titik rawan keberadaan orang asing di Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Dalam operasi tersebut, tim patroli berhasil menemukan empat orang asing, yaitu HED (Pr, 74) WN Swiss, KCD (Lk, 57) WN Kanada, DS (Lk, 41) dan AV (Pr, 33) WN Rusia. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, HED diketahui telah overstay selama 275 hari. Sementara ketiga orang lainnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Saat ini, HED masih menunggu proses administrasi untuk selanjutnya akan kami deportasi dan lakukan penangkalan. Sementara untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Selasa (15/10/2024).

Terhadap WNA yang overstay, Hendra menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Operasi pengawasan orang asing ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan guna mencegah adanya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas illegal lainnya yang melibatkan WNA.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga menyampaikan bahwa jajaran imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali akan bersikap tegas terhadap WNA yang menyalahgunakan izin.

Operasi Jagratara ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal dari potensi dampak negatif keberadaan WNA yang tidak bertanggung jawab. (ang/mbn)

Baca Juga :  Restorative Justice, Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Ayah Tiri Dibebaskan
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI