SINGARAJA, MediaBaliNews – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Jerman, MAK (laki-laki) dan BK (perempuan), karena melanggar peraturan keimigrasian.
Keduanya dideportasi lantaran mempromosikan villa di Buleleng melalui situs online, yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal kunjungan mereka.
“Mereka tujuan tinggal di Bali, tapi selama tinggal itu malah menyewakan villa itu di web site dan ada situs online,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat (13/9/2024).
Kata Hendra, kedua WNA tersebut ditangkap oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” pada 21-22 Agustus 2024. Setelah diperiksa, terbukti bahwa mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan mereka.
“Kami mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan memasukkan mereka ke dalam daftar penangkalan,” ujar Hendra.
“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor MH850 menuju Colombo, Sri Lanka. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” imbuhnya.
Hendra menekankan bahwa Kantor Imigrasi Singaraja akan menindak tegas setiap WNA yang melanggar hukum keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa jajaran keimigrasian di Bali secara aktif melakukan patroli pengawasan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan, atau melanggar peraturan melalui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja. (ang/mbn)






















