Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

6.650 Pekerja Rentan di Tabanan Kini Terlindungi Asuransi

TABANAN, MediaBaliNews – Pemerintah Kabupaten Tabanan meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif bagi ribuan masyarakat pekerja informal tahun ini.

Kebijakan strategis ini secara khusus menyasar 6.650 orang pekerja rentan yang tersebar pada seluruh wilayah Kabupaten Tabanan. Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya meresmikan langkah ini sebagai bentuk kehadiran nyata negara dalam memberikan perlindungan sosial.

“Penyelenggaraan program ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat khususnya pekerja rentan,” tegas Bupati I Komang Gede Sanjaya saat memberikan sambutan resmi.

Pemerintah daerah memberikan perlindungan ini kepada pedagang kecil, petani, buruh harian, nelayan, hingga para pekerja adat. Seluruh peserta mendapatkan cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian untuk mengurangi risiko ekonomi keluarga. Pemkab Tabanan mengalokasikan anggaran khusus guna memastikan 6.650 warga tersebut memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.

“Masih banyak masyarakat kita yang bekerja di sektor informal dengan risiko kerja tinggi namun berpenghasilan tidak menentu,” ujar Sanjaya saat menjelaskan target prioritas penerima manfaat program perlindungan tersebut.

Peluncuran program ini berlandaskan pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menjadi payung hukum tetap agar keberlanjutan perlindungan bagi masyarakat kecil dapat berjalan secara konsisten. Bupati menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada perwakilan peserta dari sepuluh kecamatan di wilayah lumbung beras Bali.

“Dengan adanya perlindungan ini para pekerja rentan diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa rasa cemas,” imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut di depan para tamu undangan yang hadir.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjalankan amanat undang-undang perlindungan sosial. Sinergi antara pemerintah daerah dan badan penyelenggara ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta menekan angka kemiskinan ekstrem. Pihak BPJS akan terus memantau efektivitas distribusi manfaat agar tepat sasaran bagi 6.650 pekerja yang telah terdaftar.

Baca Juga :  Tabanan Bangun Pabrik Padi Modern, Harapan Baru Lumbung Pangan Bali

“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandat negara untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial dan juga risiko ekonomi,” tutur Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung.

Langkah Pemkab Tabanan ini selaras dengan visi Tabanan Era Baru yang mengutamakan nilai Aman, Unggul, dan Madani. Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 memang mewajibkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja. Keberhasilan perlindungan bagi 6.650 jiwa ini diharapkan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam memberikan asuransi bagi kelompok masyarakat kecil.

“Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Tabanan diharapkan dapat terus diperkuat demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” jelas Agus lebih lanjut mengenai prospek kerja sama jangka panjang kedua lembaga.

Instansi terkait akan melakukan sosialisasi intensif agar masyarakat memahami prosedur klaim saat terjadi musibah atau risiko kerja. Perangkat daerah wajib mendata warga yang memenuhi kriteria pekerja rentan secara akurat agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asuransi sosial merupakan kunci utama keberhasilan program pembangunan sumber daya manusia di Tabanan.

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak,” pungkas Sanjaya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI