Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Residivis Jambret Kembali Beraksi, Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat Berhasil Mengamankan Pelaku

DENPASAR, MediaBaliNews – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Gunung Catur, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, pada Senin (27/1) pukul 05.15 WITA. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial IMS (43), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat saat bersembunyi di area Pasar Batukandik, Padangsambian Kaja,” ungkapnya.

Kejadian bermula saat korban, Ni Kadek Muliastini (41), warga Dalung, Kuta Utara, berangkat untuk mengambil dagangan di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Setelah mengambil dagangan pertama, korban menuju lokasi kedua di Jalan Keboiwa melalui Jalan Gunung Catur. Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat seorang pengendara motor berjalan pelan, namun tidak terlalu memperhatikannya.

Sesaat setelah menyalip motor tersebut, korban tiba-tiba dipepet dari sebelah kiri. Pelaku langsung menarik tas selempang korban hingga putus, lalu kabur ke arah Jalan Gunung Sari. Korban sempat berteriak “copet-copet” dan berusaha mengejar, dibantu oleh beberapa pengendara motor lain. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang-barang korban, termasuk uang tunai Rp 1.010.000, HP merk Infinix, serta dokumen penting lainnya.

Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 2.550.000 kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H. segera melakukan patroli dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pelaku sedang bersembunyi di area Pasar Batukandik. Tim segera mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sukadi.

Baca Juga :  Jambret Emas Rp37 Juta di Seminyak Tergulung, Turis India Kejar Pelaku Hingga Tertangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan seorang diri dan sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak dua kali. Yang lebih mengejutkan, IMS merupakan residivis kasus yang sama dan sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara oleh Polsek Kota Gianyar.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sebuah tas selempang wanita warna putih, KTP dan SIM C atas nama korban, sebuah HP merk Infinix warna hitam, Uang tunai Rp 1.010.000. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Barat dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berada di jalanan yang sepi pada waktu subuh atau malam hari. “Jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti secepatnya,” tutup AKP I Ketut Sukadi. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI