JEMBRANA, MediaBaliNews – Dalam kasus persetubuhan anak kandung yang masih di bawah umur, Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa IMS (40) asal Kecamatan Negara, Jembrana.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Negara, Rabu (6/12) tersebut dipimpin oleh Ni Gusti Made Utami sebagai Hakim Ketua didampingi oleh Gde Putu Oka Yoga Bharata dan Nanda Riwanto.
Pada sidang putusan tersebut, IMS dituntut maksimal 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf c Jo pasal 4 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, dalam persidangan tersebut IMS dinyatakan harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp. 42.720.000. Disamping itu, IMS juga dianggap telah melanggar norma agama dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Restitusi tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan, psikolog, dan pendidikan korban,” ungkapnya.
Kemudian, dalam pertimbangannya, Hakim Ketua PN Negara Ni Gusti Made Utami dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa perbuatan IMS telah menimbulkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi korban.
“Terdakwa telah memaksa korban melakukan persetubuhan terhadap anaknya dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2023,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama yang juga hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat yakin kasus tersebut terbukti, lantaran dirinya merasa kinerja Kejaksaan Negeri Jembrana dan pihak kepolisian sudah bekerja secara maksimal.
“Kami kan tuntun 15 tahun, tiga per empat (3/4) dari tuntutan kita pikir-pikir. Kalau di banding ya kita banding. Kalau ketentuan 10 tahun masuk, dan kalau dia terima, ” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya tentang perbuatan IMS. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban merasa tak terima dan kemudian melaporkan IMS ke Polres Jembrana. (gsn/mbn)


























