Tuesday, April 28, 2026
Tuesday, April 28, 2026

Sempat Mendapat RJ Kasus Penggelapan, Seorang IRT Berusia 25 Tahun Kembali Diringkus

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kepolisian Polres Jembrana amankan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial NAF (25) asal Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana. Pasalnya, NAF diduga menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka NAF menyewa 1 (satu) unit sepeda motor milik pelapor atas nama Riki Peterson Lopo pada 5 September 2023 lalu, bertempat dirumah korban yang beralamat di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.

Kemudian, kata Kapolres Tri Purwanto, tersangka dengan sengaja tanpa meminta izin kepada pelapor selaku pemilik sepeda motor tersebut untuk memindah tangankan atau menggadaikannya.

“Tersangka sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana penggelapan 3 (tiga) unit sepeda motor namun telah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ),” ungkapnya, Rabu (24/1/2024).

Sehubungan dengan perbuatannya tersebut tidak dapat dilakukan RJ, sebab perbuatannya tersebut dilakukan secara berulang sesuai dengan Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan dalam RJ.

“Bahwa selain perkara yang pada saat ini ditangani oleh Unit 2 Sat Reskrim Polres Jembrana, masih terdapat 2 (dua) laporan pengaduan terhadap tersangka NAF dengan modus operandi yang sama, ” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, satu buah kendaraan sepeda motor Honda Vario nopol DK 2616 ZC beserta dengan STNK atas nama pemilik Riki Peterson Lopo.

Atas perbuatannya, tersangka NAF melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres Tri Purwanto berharap agar masyarakat dapat melaporkan dan melakukan koordinasi dengan Bhabimkamtibmas apabila terdapat tindakan dari permasalahan yang serupa.

“Selalu waspada apabila ada oknum yang menjual kendaraan bermotor di bahwa harga pasaran atau menggadaikan kendaraan bermotor yang dimana beberapa dari tindakan yang dilakukan tersebut, merupakan modus operandi dari tindak pidana penggelapan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Dihelat di Jembrana, Bupati Tamba Buka Kejurprov Bulutangkis Bali 2024
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI