DENPASAR, MediaBaliNews – Kepolisian Sektor (Polsek) Dentim, Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin malam, 10 Februari 2025. Dalam insiden tersebut, seorang pria berinisial Anggi Anggara (22 tahun) ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Aleksander Snae.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa laporan mengenai kejadian ini diterima melalui Laporan Polisi Nomor: Lp-B/16/lI/2025/SPKT.Unit Reskrim.Polsek Dentim/Polresta/Polda Bali. Kejadian berlangsung di Jln. Jayagiri XVI no 5 (Surya Rumah Kost), Sumerta Kauh Dentim sekitar pukul 22.00 WITA.
Menurut keterangan saksi Leo Nahak, ia menerima telepon dari korban yang meminta bantuan karena mengalami luka akibat bacokan. Saat tiba di lokasi, Leo menemukan Aleksander dalam keadaan berdarah dan segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku marah setelah membaca pesan WhatsApp antara istrinya dan korban yang bersifat mencurigakan. Pelaku kemudian menemui korban dan terlibat pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis karambit,” paparnya, Rabu (12/2/2025).
Korban mengalami luka robek di bagian pelipis dan dahi sebelah kiri dengan total sebanyak 27 jahitan akibat sabetan pisau oleh pelaku. Tim opsnal Polsek Dentim dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya dilatarbelakangi rasa sakit hati atas dugaan perselingkuhan antara istrinya dan korban. Barang bukti berupa senjata tajam jenis karambit serta alat pemukul baseball juga telah diamankan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum demi menjaga keamanan masyarakat serta menanggulangi tindak pidana kekerasan,” jelasnya. (ang/mbn)






















