Sunday, June 7, 2026
Sunday, June 7, 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Kepala UPTD PPA Nilai Vonis Setimpal Dengan Perbuatan Terdakwa

JEMBRANA, MediaBaliNews – Tanggapi hasil sidang putusan terdakwa IMS (40) dalam kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Jembrana, sebut putusan 10 tahun penjara setimpal untuk terdakwa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi, ia mengatakan, putusan pidana 10 tahun kepada terdakwa kasus persetubuhan terhadap anaknya sendiri sudah cukup memberatkan terdakwa.

“Putusannya sudah cukup memberatkan. Sudah 2/3 dari tuntutan kemarin dan tentunya menjadi pelajaran berharga kedepannya bagi orang tua lainnya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kamis (7/12).

Lebih lanjut, ia juga berharap agar kedepannya kasus serupa tak tetulang kembali. Menurutnya, peran orang tua seharusnya dapat mendidik anaknya dengan baik bukan berprilaku terbalik, yang menjadikan anak yang bersangkutan mengalami trauma dan depresi.

“Kami harap ini jadi kasus yang terakhir. Dan kami tekankan kepada orang tua untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang sangat-sangat berharga,” tandasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat ditemui usai sidang putusan kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Negara, Rabu (6/12) kemarin mengatakan, perjalanan kasus ini juga bisa menjadi acuan belajar bagi jaksa-jaksa baru di lingkungan Kejari Jembrana. Proses sidang ini cukup menarik dan bisa menjadi penbelajaran kedepannya.

“Sebelumnya sudah putusan tapi sidang ulang lagi, sehingga ini suatu hal yang diluar kebiasaan tapi diatur dalam KUHP,” jelasnya.

Lebih lanjut, dengan putusan 10 tahun penjara serta restitusi Rp42.720.000 kepada korban sudah lumayan tinggi. Meskipun sebelumnya terdakwa dituntut 15 tahun.

“Kalau diterima, putusan 10 tahun ini sudah masuk,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sempat Meninggalkan Rumah, Lansia Ditemukan Terbaring di Sungai

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa IMS (40) asal Kecamatan Negara, Jembrana, dalam kasus persetubuhan anak kandungnya sendiri.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Negara, Kecamatan Jembrana tersebut dipimpin oleh Ni Gusti Made Utami sebagai hakim ketua didampingi oleh Gde Putu Oka Yoga Bharata dan Nanda Riwanto digelar di Pengadilan Negeri Negara. Rabu (6/12)

Pada sidang putusan tersebut, IMS dituntut maksimal 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf c Jo pasal 4 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI