Friday, December 5, 2025
Friday, December 5, 2025

Belasan Pelaku Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Oknum ASN dan Pegawai Kontrak di Pemkab Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Selama kurun waktu sebulan terakhir Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan belasan tersangka. Mirisnya, dua diantaranya berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.

Hal tersebut disampaikan secara langsung Kasat Narkoba Polres Jembrana, IPTU I Gede Alit Darmana saat press release pengungkapan kasus di Aula Polres Jembrana Minggu (28/5).

“Sebelas pelaku tersebut merupakan hasil dari Operasi Antik Agung tahun 2023 serta penyalahguna obat terlarang lainnya diluar Operasi Antik. Delapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu dan tiga diantaranya menyalahgunaan obat tanpa ijin edar (pil koplo),” ucapnya.

Pihaknya membenarkan dua diantara belasan pelaku tersebut berstatus sebagai ASN dan tenaga kontrak di Lingkungan Pemkab Jembrana. “Tersangka IKAS (25) asal Tegalcangkring oknum tenaga kontrak dengan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 2,07 gram netto. Tersangka IMB (42) asal Pendem, berstatus ASN dengan BB jenis sabu seberat 1,67 gram netto,” ungkapnya.

Selain keduanya, Kata Alit Darmana, terdapat tersangka lainnya yakni IPAM (35) asal Dauhwaru dengan BB jenis sabus seberat 0,45 gram netto. “Ketiganya kita amankan di TKP yang berbeda selama oprasi antik pada 10-25 Mei 2023,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan diluar operasi antik, terdapat dua pengungkapan kasus dengan lima tersangka. Penangkapan di Banjar Pangkung Dedari, Melaya, 7 April 2023, dengan tiga tersangka yakni diantaranya IKAS (42) asal Melaya Tengah Krajan, IDG (26) asal Banjar Pasar Melaya, AR (30) asal Sumbersari. Dari tiga tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan BB jenis sabu seberat 0,75 gram netto.

Kemudian dua pelaku berinisial IPAE (36) dan IKW (48) dimana keduanya berasal dari kelurahan Dauhwaru. “Dari kedua kami berhasil mengamankan BB jenis sabu seberat 0.74 gram netto. Untuk pelaku inisial IDG asal Melaya merupakan seorang residivis, ” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Hadiri dan Buka Pelaksanaan Dharma Santi Perayaan Nyepi Saka 1946 Kabupaten Tabanan 2024

Disamping itu, Pihaknya juga mengamankan tiga pelaku terkait penyalahgunaan obat tanpa izin edar yakni pil koplo di dua TKP berbeda. Pelaku diantaranya AS (26) dan FA (24) berasal dari Cupel dengan BB sebanyak 68 butir pil putih berlogo Y, serta MS (23) yang juga berasal dari Cupel dengan BB sebanyak 496 butir.

Dari delapan pelaku penyalahgunaan sabu dikenakan pasal yang berbeda lantaran ada yang sebagai pengguna dan perantara. Untuk perantara disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar dan pengguna disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

“Sementara terkait penyalahgunaan obat tanpa izin edar (pil Koplo), pelaku kita disangkakan Pasal 197 atau 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan sebagaimana diubah menjadi Pasal 60 angka Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja. Ancaman penjara 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI