JEMBRANA, MediaBaliNews – Pelaku pencurian yang menyasar sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Jembrana dan sempat menggegerkan masyarakat, berhasil diringkus jajaran Kepolisian Polres Jembrana.
Pelaku yang diketahui bernama I Gusti Putu Hartawan (40) asal Desa Poshanten, Kecamatan Mendoyo tersebut telah menjalankan aksinya pencuriannya di 9 Sekolah Dasar selama bulan Juni.
Pencurian pertama dilakukannya pada tanggal 5 Juni di SDN 4 Lelateng, kemudian 9 Juni di SDN 1 Tukadaya, 15 Juni di SDN 3 Kaliakah, 16 Juni di SDN 5 Penyaringan, 20 Juni di SDN 5 Yehembang, 24 Juni di SDN 1 Yehembang Kauh, 26 Juni di SDN 4 Baluk, dan terakhir pada 27 Juni pelaku melakukan pencurian di SDN 4 Manistutu dan SDN 5 Tukadaya.
“Jadi di 9 TKP yang berbeda. Pelaku menjalankan aksinya pada siang hari sekitar pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita dengan menyasat alat-alat elektronik berupa laptop, proyektor serta uang tunai, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat press release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Rabu (5/7).
Lebih lanjut, Elim mengatakan bahwa pelaku sendiri berprofesi sebagai kurir buku yang sering mengatar buku ke sekolah-sekolah, sehingga mengetahui betul kondisi sekolah. “Jadi pelaku masuk dengan cara merusak pintu ruang guru dan mengambil kunci ruang kepala sekolah guna mengambil barang dan mengambil barang tersebut,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, dari 9 TKP pelaku berhasil mengambil 5 unit laptop dan 14 unit proyektor yang berhasil dijual pelaku ke daerah jakarta dengan harga rata-rata Rp. 1,5 Juta. “Motif pelaku melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk sehari-hari,” ucapnya.
Elim menuturkan pelaku berhasil diamankan pada hari Senin 3 Juli 2023 di rumahnya yang beralamat di Desa Pohsanten. Adapun barang bukti yang berhasil berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra nopol DK 5071 DZ, satu buah buku tabungan BRI beserta ATMnya, lima lembar bukti pengiriman barang, dua buah tabung gas 3 kilogram, satu unit laptop merk Asus warna hitam, satu unit laptop merk Acer warna silver beserta chargernya, dua gulung sisa lakban, dan satu buah gunting rumput dengan pegangan warna orange.
“Karena perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 yo 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (gsn/mbn)























