TABANAN, MediaBaliNews – Aksi nekat seorang buruh proyek di Selemadeg, Tabanan, berujung bui. Herman (36) harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor dan uang milik rekan kerjanya sendiri. Pelaku berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur, hanya berselang sehari setelah kejadian.
“Laporan masuk pada Jumat malam, kami langsung bergerak cepat,” kata Kompol I Wayan Suastika, S.H., Kapolsek Selemadeg, menegaskan respons cepat jajarannya.
Kejadian bermula pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Abdul Rohim Toyyib (24), korban sekaligus pelapor, terkejut saat tak lagi melihat sepeda motor Honda Vario hitamnya bernomor polisi P-4620-LM terparkir di lokasi proyek. Parahnya, uang tunai sejumlah Rp 1 juta di dompetnya yang disimpan di bilik istirahat juga raib. Tanpa buang waktu, Abdul Rohim segera melapor ke Polsek Selemadeg pada malam harinya.
“Motor saya hilang, uang di dompet juga lenyap. Saya langsung lapor polisi,” cerita Abdul Rohim Toyyib, menggambarkan kerugian yang ia alami.
Dari hasil interogasi saksi, terutama Dewa Nym Sudipta, kecurigaan mengarah pada Herman. Rekan kerja korban ini melihat Herman membawa sepeda motor milik Abdul Rohim. Modus pelaku terbilang ceroboh, sebab kunci sepeda motor korban tertinggal menggantung di kendaraan. Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, tim kepolisian langsung memburu Herman.
“Kunci motor masih menempel, pelaku langsung tancap gas,” terang AKP I Wayan Kawisuta, S.H., Kanit Reskrim Polsek Selemadeg, menjelaskan kelengahan korban yang dimanfaatkan pelaku.
Perburuan tidak sia-sia. Pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, informasi krusial didapatkan. Pelaku dan sepeda motor curian terdeteksi berada di Hotel Mutiara Garden, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pakusari, tim kepolisian berhasil meringkus Herman tanpa perlawanan.
“Kami tangkap pelaku di Jember, ini berkat sinergi antar-unit,” imbuh AKP I Wayan Kawisuta, S.H., mengapresiasi kerja sama lintas wilayah.
Di hadapan penyidik, Herman akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil uang Rp 1 juta dan STNK dari dompet korban di bilik proyek. Setelah itu, ia membawa kabur sepeda motor Honda Vario yang kuncinya memang masih tergantung. Herman berdalih mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya butuh uang, makanya saya ambil,” aku Herman, mengungkapkan alasan di balik tindakannya.
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 18 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol P-4620-RM, STNK, helm, pakaian yang dipakai pelaku, dan uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 200 ribu. Atas perbuatannya, Herman kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka sudah kami tahan dan penyidikan lanjutan sedang berjalan,” pungkas Kompol I Wayan Suastika, S.H., memastikan proses hukum akan terus berlanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ceroboh dalam menyimpan barang berharga. Memastikan keamanan kendaraan, meskipun di lingkungan yang dianggap aman, sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (ang/mbn)






















