JEMBRANA, MediaBaliNews – Didapati membawa barang terlarang, dua pria di Kabupaten Jembrana kini berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua tersangka diketahui berinisial IPW (43) dan ZA (40). Dimana, para tersangka diamankan di hari yang sama yakni Sabtu 12 April 2025 dari dua kasus yang berbeda.
Lebih lanjut, kata AKBP Kadek Citra, penangkapan terhadap tersangka IPW dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba, IPDA I Putu Widiartama di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Jembrana.
Kemudian, dari tangan tersangka IPW polisi berhasil menyita sebanyak 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 3,92 gram.
Selain itu, dari saku celana tersangka IPW ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, polisi juga mendapati korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan disimpan di bawah meja kamar tidur.
Sementara, dilokasi yang berbeda polisi juga berhasil mengamankan tersangka ZA saat melintas di Jalan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan.
Dari tangan tersangka ZA, polisi menemukan satu bungkus plastik kuning yang didalamnya terdapat tiga paket kecil plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 2,31 gram bruto.
Selain itu, polisi juga mendapati sebuah handphone yang berisi percakapan transaksi narkotika dan sebuah sepeda motor sebagai sarana peredaran. Saat dilakukan intrograsi terhadap tersangka ZA, diketahui barang terlarang tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial PC.
“Masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, ” ungkap AKBP Kadek Citra, Senin (14/4).
Dengan dampak buruk yang akan diterima bagi pengguna barang terlarang, pihaknya meminta kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Dan kami polres Jembrana terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























