JEMBRANA, MediaBaliNews – DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD kabupaten Jembrana, Rabu (13/3).
Adapun ke empat ranperda tersebut yakni (1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini, (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar, (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, dan (4) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh ketua DPRD kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, juga dihadiri langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.
Ketua Komisi I DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi inisiatif DPRD sebagaimana yang telah direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2024 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Ia menyampaikan, kedua Rancangan Perda ini telah dilengkapi dengan Naskah Akademik dan telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Bali sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pertama adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam perkembangan anak-anak pada masa usia dini merupakan perkembangan kritis yang menjadi pondasi bagi anak-anak untuk menjalani kehidupan di masa mendatang. Masa usia dini merupakan masa emas untuk seluruh aspek perkembangan manusia, baik fisik, kognisi emosi maupun sosial.
Oleh sebab itu, pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini diperlukan dalam rangka pembentukan aturan yang jelas dan terarah bagi pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini untuk pengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Jembrana.
“Dari regulasi yang ada di Kabupaten Jembrana, sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana yang mengatur tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini. Sementara menurut peraturan perundang-undangan bahwa penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan peraturan daerah, ” ungkapnya.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Oleh karenanya, maka dipandang sangat penting dan strategis adanya Perda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Usia Dini sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait dengan Pendidikan Anak Usia Dini.
“Adapun isi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini nantinya terdiri dari 15 Bab dan 35 Pasal, ” jelasnya.
Kemudian yang kedua adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan program wajib belajar sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara itu, Wajib Belajar di Kabupaten Jembrana diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2006 tentang Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun. Namun demikian, dengan telah dialihkannya kewenangan SMA/SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam PP No.47 Tahun 2008, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2006 tentu sudah tidak relevan lagi sehingga diperlukan pembentukan Perda yang baru yang nantinya akan mencabut Perda yang lama.
Atas dasar ini, pengaturan baru mengenai Wajib Belajar Pendidikan Dasar sangat urgent dilakukan di Jembrana karena selain untuk mencabut Perda No. 15 Tahun 2006, juga karena banyak peraturan perundang-undangan baru yang diberlakukan sehingga perlu disinkronisasikan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar ini terdiri dari 8 Bab dan 16 Pasal, ” lanjutnya.
Kemudian, Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi inisiatif DPRD sebagaimana yang telah direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2024 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Ia menjelaskan, Rancangan Perda ini sejatinya merupakan Rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2023. Namun karena di Tahun 2023 belum selesai harmonisasinya dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Bali, maka Rancangan Perda ini dimasukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024.
Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 Ranperda ini telah diselesaikan harmonisasinya oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Bali sebagaimana Surat No. W.20.UM.01.01-1437, tertanggal 31 Januari 2024.
Dari sisi urgensinya, bagi pemerintah daerah khususnya di tingkat kabupaten/kota, sektor usaha mikro sesuai kewenangannya memegang peranan yang sentral dan strategis dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. Sektor usaha mikro akan mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan bisa diharapkan menjadi tulangpunggung (backbone) dalam membangkitkan sektor riil.
Namun demikian, sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana yang khusus mengatur tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, sehingga sampai saat ini belum ada produk hukum daerah di Kabupaten Jembrana yang dapat menjadi panduan pengaturan bagi Pemkab Jembrana dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait dengan langkah-langkah pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro.
“Peraturan yang ada sampai saat baru sebatas pada kepastian kelembagaan yang diberi tugas dan wewenang untuk mengurus urusan usaha mikro yang bersandar pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan yang dikeluarkan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, serta Menteri yang bidang tugas dan wewenangnya terkait dengan pengembangan Usaha Mikro, ” terangnya.
Atas dasar tersebut, maka DPRD Kabupaten Jembrana memandang penting menginisiasi pembentukan Rancangan Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Dari sisi isi materi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ini terdiri dari 13 Bab dan 34 Pasal.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.
Ia menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah ini telah melalui proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dimana Rancangan Perda ini telah melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.
“Berkenaan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini, DPRD Kabupaten Jembrana memandang bahwa potensi Desa Wisata yang ada di Kabupaten Jembrana sejatinya sangat besar. Hanya saja perlu keseriusan dari semua elemen terutama Dinas-Dinas terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk benar-benar menggarap potensi desa wisata yang ada di Kabupaten Jembrana, ” ujarnya.
Disisi lain, secara kebutuhan pengaturan yang ada dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 saat ini telah ketinggalan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang lebih komprehensif mengenai Desa Wisata melalui Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.
“Kami berharap dengan adanya perubahan Perda yang kita lakukan bersama nantinya dapat mampu memberikan arahan dan panduan yang lebih adaptif dalam pengembangan desa wisata yang ada di Kabupaten Jembrana, ” harapnya.
Dari sisi isi, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata ini terdapat beberapa batang tubuh yang diubah dan disesuaikan.
Sedangkan, dalam rapat tersebut Bupati Jembrana, I Nengah Tamba juga menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 dan dua rancangan peraturan daerah.
LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026.
LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023, memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.
Secara umum, Bupati Tamba mengatakan penyelenggaraan program, kegiatan dan subkegiatan pada urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang yang tidak terkait dengan pelayanan dasar serta urusan pilihan pada Tahun Anggaran 2023 menunjukkan hasil yang baik meskipun harus diakui bahwa masih ada beberapa target kinerja yang belum tercapai secara maksimal.
“Keberhasilan tersebut merupakan buah karya kolektif kita bersama baik eksekutif maupun legislatif bersama-sama seluruh masyarakat Jembrana,” ucapnya.
Berdasarkan LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2023, Realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp. 1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20 persen dari target sebesar Rp. 1.140.899.831.409,00. Sedangkan, realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1.123.670.810.972,66 atau 91,16 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp. 1.232.690.156.554,00.
Selain itu, mengenai pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp. 91.790.325.154,00 dengan realisasi sebesar 100 persen dan terdapat penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 5,4 Miliar dengan realisasi sebesar Rp. 970 Juta atau 17,96 persen.
Dari sisi pengeluaran pembiayaan, terdapat pemberian pinjaman daerah yang dianggarkan sebesar Rp.5,4 Miliar dengan realisasi mencapai 17,96 persen atau Rp. 970 Juta. Dengan demikian, pembiayaan netto pada tahun 2023 Rp. 91.790.325.144,63.
“Keberhasilan kita dalam menuntaskan pelaksana program, kegiatan, subkegiatan pada Tahun Anggaran 2023 serta mencapai target yang telah ditetapkan tidak terlepas dari peran rekan-rekan Dewan yang terhormat, jajaran aparatur pemerintah daerah, dan para stakeholder lainnya,” kata Bupati Tamba.
Lebih lanjut, Bupati Tamba juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang juga telah mendukung keberhasilan terlaksananya pembangunan di kabupaten Jembrana.
“Demikian pula kepada rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, seluruh aparatur pemerintah daerah, segenap tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















