Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Dua Pelajar Terlibat Pencurian HP, Dibekuk Anggota Polsek Denut

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Gatot Subroto, dekat Simpang Pidada, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan pengungkapan kasus ini. “Berdasarkan laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang masih di bawah umur,” ungkapnya.

Korban dalam kasus ini adalah Imanuel Olang (38), seorang satpam yang saat kejadian sedang berjaga di lokasi. Saat tertidur di lokasi jaga, korban meletakkan tas selempang berisi dompet dan handphone Redmi Note 14 warna hitam di samping tempat tidurnya. Sekitar pukul 02.30 Wita, korban terbangun dan mendapati barang-barangnya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Utara.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh IPTU Kadek Astawa Bagia, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait upaya penjualan sebuah handphone bekas yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, handphone tersebut ternyata merupakan milik korban.

Dua pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Mereka adalah SAP (16) dan KKI (15), keduanya merupakan pelajar asal Denpasar. Dari hasil interogasi, SAP dan KKI mengakui perbuatannya. “Mereka mengendarai motor dari Jalan Dewi Sri ke Jalan Gatot Subroto, dan saat melihat korban tertidur, KKI turun dari motor dan mengambil tas korban, sementara SAP menunggu di atas motor,” jelas AKP Sukadi.

Setelah berhasil mengambil barang, kedua pelaku mematikan handphone korban dan menjualnya keesokan harinya seharga Rp1 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua masing-masing sebesar Rp500 ribu. Tidak hanya itu, dari pengakuannya, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali di wilayah Kuta.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Sopir Grab Tabrak Trotoar dan Pohon di Jalan By Pass Ngurah Rai

Motif pencurian diketahui karena pelaku ingin memenuhi kebutuhan hidup. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Redmi Note 14 warna hitam dengan IMEI 865623073282207 dan 865623073282215.

Polsek Denpasar Utara telah mengambil beberapa langkah hukum, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi, menangkap pelaku, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Polsek Kuta karena salah satu pelaku sedang menjalani proses hukum dalam kasus pencurian lainnya.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya,” tutup AKP I Ketut Sukadi. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI