Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Dua Pelaku Penyelundup Belasan Penyu Berhasil Dibekuk, Salah Satunya DPO Polda Bali

JEMBRANA, MediaBaliNews – Satu dari dua tersangka penyelundupan 18 penyu yang berhasil digagalkan jajaran Polres Jembrana, diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali.

Pelaku tersebut yakni, Moh Thoiyibi (50) yang diketahui berperan sebagai pengawal pengiriman penyu tersebut. Sedangkan pelaku yang satunya yakni, Khoironi (23) pengemudi pikap yang membawa belasan penyu. Keduanya merupakan warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, Thoiyibi merupakan DPO Polda Bali dengan kasus yang sama sejak bulan Agustus tahun 2022. Pihaknya mengaku sudah melakukan penelusuran terhadap pelaku di Jembrana, namun pelaku tidak ada di Jembrana.

“Jadi kasus yang sama terjadi di Denpasar kemarin mengarah ke yang bersangkutan dan barang bukti yang sudah Polda miliki serta kita sudah melaporkan bahwa DPO tersebut telah terungkap pada kasus yang kita temukan, ” ungkap Kapolres Juliana saat press realis pelaku yang bertempat di Shandy Beach (Pantai Pasir Putih) Desa Pejarakan, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, Kamis (18/5).

Lebih lanjut, dari hasil introgasi, Khoironi mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Thoiyibi untuk melakukan pengiriman penyu tersebut menggunakan pikap dengan upah sebsar Rp. 1 Juta dan pelaku Thoiyibi mengaku disuruh oleh Pak Made di Denpasar.

“Khoironi menyanggupi hal tersebut, Lokasi awal diambilnya penyu tersebut di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya dan asal usul penyu tersebut belum diketahui pasti. Untuk Pak Made, saat ini masih kita telusuri” bebernya.

Sementara Kepala BKSDA Bali Dr. R Agus Budi Santosa mengatakan, saat ini 18 ekor penyu yang berhasil di amankan akan dilepasliarkan kembali, dari 18 ekor itu terdapat 17 ekor penyu betina dan 1 ekor penyu jantan.

Baca Juga :  Alami Kerugian Lebih Dari 1,2 Miliar, Seorang Kasir LPD Desa Adat Baluk Ditetapkan Jadi Tersangka

“Dugaan kami, penyu hijau ini tidak ditangkap di daerah Bali. Menurut kami penyu hijau dominan berada di daerah Jawa Timur. Kalau saya pantau kemungkinan penyu hijau ini berada disekitaran Jawa Timur,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 18 ekor jenis penyu hijau. Satu unit mobil pikap merk Grand Max dgn nopol DK 8658 WF warna hitam, satu unit mobil toyota merek Fortuner dengan nopol DK 1146 QW warna putih, satu buah handphone samsung model Galaxy A51 warna hitam, satu buah handphone Nokia 105 warna hitam, dan Uang tunai senilai Rp 700.000 Ribu.

Kedua pelaku, dipersagkakan pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam pidana 5 tahun penjara. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI