JEMBRANA, MediaBaliNews – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret oknum wartawan I Putu Suardana kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (19/8/2025).
Agenda kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, yang menyoroti keabsahan kedudukan pelapor dalam perkara tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Regy Trihardianto, kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora dan Ketut Ardana mengatakan, pelapor Dewi Supriani alias Anik Yahya tidak memiliki legal standing untuk melapor. Alasannya, Dewi hanya berstatus sebagai komisaris SPBU, bukan direksi.
“Sebagai komisaris, harusnya mendapat kuasa dari direksi untuk melapor. Karena itu, laporan ini cacat hukum dan mestinya dihentikan,” ungkap Putu Wirata usai sidang.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa penegakan hukum seharusnya dimulai dari memeriksa dugaan pelanggaran tata ruang terkait pembangunan SPBU.
“Kalau ternyata ada pelanggaran, maka apa yang diberitakan klien kami justru benar adanya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Made Sugiarta dan Donatus Openg menegaskan bahwa klien mereka tetap memiliki hak melapor, sebab pemberitaan terdakwa secara eksplisit mencantumkan nama Anik Yahya dengan kalimat yang dinilai mencela.
“Judul berita dengan kata mencaplok jelas merugikan kehormatan klien kami. Wartawan boleh membuat tulisan menarik, tapi tidak dengan bahasa yang menghina,” tegas Sugiarta.
Donatus menambahkan, Dewan Pers sudah memediasi perkara ini pada Mei 2024 dan menyimpulkan berita tersebut bukan produk jurnalistik karena lebih banyak menyangkut kepentingan pribadi terdakwa.
“Jadi perkara ini memang tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga merujuk pada surat Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait konstruksi di area SPBU yang dipermasalahkan.
“Surat itu menyatakan bangunan berada tiga meter dari tanggul sungai. Artinya, tidak ada pelanggaran,” pungkasnya.
Kemudian, mengenai sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Negara menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang oknum wartawan media online, Selasa (12/8/2025).
Terdakwa, Putu Suardana, hadir bersama tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa. Sedangkan pihak pelapor, Dewi Supriani (Anik Yahya), datang didampingi kuasa hukumnya I Made Sugiarta dan Donatus Openg, serta disaksikan sejumlah pengunjung sidang.
Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua, Regy Trihardianto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Dalam dakwaan, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gsn/mbn)


























