JEMBRANA, MediaBaliNews – Nasib apes dialami dua pelaku pencurian sepeda motor asal Kabupaten Malang. Pasalnya, kedua diduga pelaku pencurian motor tersebut berhasil dibekuk saat hendak menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Sabtu (24/2).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana menerangkan, kedua diduga pelaku yakni Herisusanto (39) dan Aan Hasah Nahkrowi (28) asal Malang tersebut hendak membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMax nopol DK 6462 FCI hasil curian.
Namun, saat hendak menyebrang ke Jawa, aksi kedua diduga pelaku tersebut berhasil digagalkan oleh saksi Gusti Ngurah Gede Harimbawa (50) yang merupakan pegawai Jasa Raharja.
Dimana, saat itu sekitar pukul 08.00 Wita Gede Harimbawa sedang melaksanakan tugas dan menerima informasi dari seorang temannya yang berada di Denpasar untuk mengecek kendaraan yang hendak menyebrang ke Jawa.
“Begitu di cek ditemukan ada sepeda motor yang sesuai dengan data yaitu Yamaha NMax nopol DK 6462 FCI warna biru doff yang sudah naik ke atas kapal Surya Aila di MB 4,” ungkap Kapolsek Kompol Putu Werdhiana saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.
Dikarenakan diketahui oleh Gede Harimbawa, salah satu diduga pelaku yakni Herisusanto nekat menceburkan diri ke laut, sedangkan diduga pelaku lainnya Aan Hasah Nahktowi berusaha bersembunyi di atas truk.
“Keduanya berhasil diamankan petugas keamanan dan beserta petugas kepolisian, ” terangnya.
Penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi STPL/177/II/2024/POLSEK KUTA UTARA. Kedua diduga pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha NMax nopol DK 6462 FCI yang sedang terparkir di depan pintu gerbang Villa Jl. Batan Kangin, Banjar Kalibul Kauh, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Kamis (22/2). (gsn/mbn)


























