JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana melakukan penyegelan toko modern berjaringan, Kamis (17/11/2022). Pasalnya, toko yang berada di jalan Ngurah Rai, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamantan/Kebupaten Jembrana, diketahui belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari informasi yang dihimpun MediaBaliNews, bangunan toko berada dekat dengan pasar umum negara yang merupakan kawasan pusat pergerakan ekonomi ini, menjadi sasaran sidak petugas satpol PP Jembrana.
Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, setelah melakukan kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, pembangunan toko modern berjaringan ini memang belum memiliki ijin. Khususnya ijin PBG yang sebelumnya disebut IMB.
“Setelah ditanya perijinan persetujuan bangunan gedung (PBG), pihak toko tidak bisa menunjukan surat ijin PBG dari dinas terkait,” kata Kasat Pol PP, saat dikonfirmasi MediaBaliNews, Kamis (17/11/2022).
Meski pengelola toko sempat mengaku sudah mengantongi ijin dari OSS, namun untuk bangunan memang masih IMB dan berupa rumah toko. Sehingga, pihaknya melakukan pemasangan stiker penghentian sementara kegiatan pembangunan toko termasuk menutup plang toko yang sudah terpasang tersebut.
“Kita pasang stiker penyegelan selama 17 hari ke depan atau batas waktu pemilik menyelesaikan kelengkapan perijinan bangunannya,” tegasnya.
Dia menambahkan, terkait ijin, Pemkab Jembrana memiliki Perda no 8 tahun 2010 yang mengatur terkait pasar tradisional dan toko modern. Meski ijin dari pusat memang diketahui diurus melalui OSS, namun lain halnya dengan ijin PBG. Perda tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2011 tentang penataan pasar tradisional.
“Saya meminta agar seluruh perijinan khususnya yang berkaitan dengan bangunan gedung harus dilengkapi, sebelum aktifitas dilanjutkan kembali,” pungkasnya. (cak/mbn)























