MANGUPURA, MediaBaliNews – Aksi nekat seorang pelaku jambret yang merenggut kalung emas seberat 30 gram senilai Rp30 juta akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil membekuk pelaku berinisial I Ketut Duriada (30) setelah hampir sebulan lamanya buron. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas di salah satu kawasan wisata paling populer di Bali.
Kejadian bermula pada Kamis malam, 20 Februari 2025, ketika korban, Udasi Mukesh Gurmukhdas (50), seorang warga negara India, tengah menikmati perjalanan bersama pamannya, Haresh Ramchandani, seusai makan di sebuah restoran di Jalan Sunset Road, Kuta. Namun, momen tenang tersebut berubah menjadi malam yang mencekam saat dua pria tak dikenal tiba-tiba muncul dengan sepeda motor. Salah satu pelaku tanpa ampun menarik paksa kalung emas dari leher korban hingga putus, lalu kabur dengan kecepatan tinggi.
Akibat insiden tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian materiil yang signifikan, tetapi juga trauma mendalam. Tak ingin kejadian serupa terulang, korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta.
Penyelidikan Cepat Berbuah Hasil
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., langsung bergerak cepat. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Jumat malam, 14 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 Wita, I Ketut Duriada berhasil diringkus di lokasi kejadian, Jalan Sunset Road.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan saat melakukan aksi jambret, serta pakaian yang dikenakan pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan resminya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia menjual kalung emas hasil jambretan kepada seorang penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku mengaku nekat melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, kami masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah AKP I Ketut Sukadi.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama wisatawan, agar lebih waspada saat berada di tempat-tempat ramai atau rawan kejahatan seperti Jalan Sunset Road. “Jangan menggunakan perhiasan mencolok yang dapat memancing niat jahat pelaku kejahatan. Selalu berhati-hati dan pertimbangkan kondisi lingkungan sekitar,” pesan AKP I Ketut Sukadi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa Bali, meskipun dikenal sebagai destinasi wisata yang aman, tetap memiliki potensi kriminalitas. Kehadiran aparat kepolisian yang sigap dan responsif menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga maupun wisatawan. (ang/mbn)






















