Friday, December 5, 2025
Friday, December 5, 2025

Janjikan Kerja ke Luar Negeri dengan Biaya Murah, Seorang IRT Tipu Belasan Orang

JEMBRANA, MediaBaliNews – Mengaku memiliki agen keberangkatan ke Jepang, FY (31) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, kini dibekuk polisi setelah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menuturkan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini bermulai dari laporan satu persatu korban yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang.

Ia menjelaskan, bahwa sebanyak 35 orang berhasil direkrut oleh pelaku, namun hanya 18 orang yang melaporkan dugaan tersebut. Dimana 18 orang tersebut telah menyetorkan uang sebesar Rp. 5 Juta dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Jepang.

Lebih lanjut, Kapolres Juliana menerangkan bahwa perekrutan tersebut sudah dilakoni pelaku sejak September 2022 hingga Mei 2023 lalu. Dimana, setiap korban diminta untuk membayar atau menyetor uang sebesar Rp.5 Juta untuk biaya dokumen.

“Tentunya kasus seperti ini menjadi perhatian khusus kita, Polri. Korban pertama ini merasa tertarik dengan program tersebut dan berharap anaknya bisa bekerja ke luar ngeri,” ungkapnya saat giat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kecamatan Jembrana, Rabu (6/9).

Kemudian, dengan modus memiliki agen yang bisa memberangkatkan seseorang bekerja ke luar negeri yakni Jepang dengan biaya murah. Setelah mendaftarkan anaknya, saksi tersebut kemudian diminta mencari kandidat alias calon korban untuk mengikuti program ini.

Bahkan, tersangka juga menjanjikan upah sebesar Rp 2 Juta percalon korban. Hingga akhirnya total ada 35 orang calon korban yang tertipu dengan program tersebut. Mereka yakin dan lantas setuju atas iming-iming tersebut, kemudian dijanjikan diberikan dana pinjaman dari perusahaan di tempat kerja di Jepang hingga Rp 230 Juta. Namun, setelah pembayaran uang muka tersebut, para calon justru tak mendapat pelatihan apalagi kejelasan terhadap program ini.

Baca Juga :  Ratusan Pegawai Non-ASN Dirumahkan, Ini Penjelasan Sekda Jembrana

“Setelah membayar hingga beberapa bulan kedepan justru tak ada kejelasan dari tersangka kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang,” jelas Kapolres Juliana.

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, polisi akhirnya mendapati beberapa badang bukti yang berupa kwitansi, pengakuan korban serta diketahui pelaku ini tidak memiliki izin untuk pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri. Pelaku hanya menjanjikan orang lain untuk bekerja ke luar negeri. “Saat ini tersangka sudah ditahan dan ternyata pelaku juga tak memiliki izin,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 11 atau Pasal 10 Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Orang Perseorangan Dilarang Melaksanakan Penempatan Kerja Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 81 Jo. Kemudian juga Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Kerja Migran Indonesia Atau Penipuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 Kuhp Yo 65 Kuhp. Ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Karena adanya peristiwa tersebut, Kapolres Juliana kembali menghimbau kepada masyarakat agar melapor ke Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah jika ada informasi serupa atau tentang orang yang menjanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri.

“Agar kita lakukan penyelidikan atas kebenaran dari agen tersebut dan tentunya upaya ini sebagai langkah untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi hal serupa lagi,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI