JEMBRANA, MediaBaliNews – Jelang pemilihan calon legislatif tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengadakan sosialisasi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dari pantauan, dari 18 partai politik yang rapat sosialisasi, 4 diantaranypa tidak hadir yaitu Partai Garuda, Partai Hanura, PAN dan Partai Glora.
Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, kali ini pihaknya melaksanakan sosialisasi terkait terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, terkait pengajuan bakal calon yang dilakukan pada bulan Mei 2023.
“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait persiapan-persiapan untuk partai politik seperti, surat identitas, surat keterangan kesehatan dan sebagainya. Itu perlu juga dipersiapkan oleh pertai politik dan menyampaikan kepada bakal calonnya. Nanti semua itu akan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan, ” ungkapnya usai rapat sosialisasi yang bertempat di lantai 2 Kantor KPU Jembrana, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (25/4).
Terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon diinput melalui Silon, Ia menjelaskan partai politik hanya datang membawa dokumen pengajuan dan daftar bakal calon.
“Terkait 30 persen perwakilan perempuan, kali ini sistem penghitungan ada pembulatan desimal, seperti contohnya 30 persen dikalikan dengan jumlah calon, menghasilkan pecahan, komanya dibawah 50 persen dihilangkan, sementara komanya diatas 50 akan dibulatkan keatas,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk bakal calon perempuan yang jumlahnya 4 orang ketika dihitung 30 persen hanya dapat 1 calon perempuan.
“Hal ini akan menjadi pertanyaan apakah seperti itu diterima atau tidak oleh KPU pada saat pengajuan bakal calon,” bebernya.
Disamping itu, Pihaknya menjelaskan terkait lembaga pemerintah desa seperti Bendesa adat yang mencalonkan diri harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya. Menurut peraturan lembaga penerima dana APBN atau APBD tidak boleh mencalonkan diri.
“Kalau mencalonkan diri bisa saja apakah nanti mengundurkan diri atau tidaknya menjadi bendesa itu yang menjadi pertanyaan. Dan yang mengatur lembaga adat itu ada permendagrinya, ini masih pro kontra,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















