JEMBRANA, MediaBaliNews – Ribuan pil koplo dan sejumlah Narkotika lainnya, yang merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Jembrana, Rabu (6/12).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jembrana, perwakilan dari Rutan Negara dan perwakilan BPOM Denpasar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut bedasarkan 25 perkara tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Jembrana sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan hari ini.
“Seperti yang kita lihat tadi, yang paling banyak itu adalah Narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo, ” ungkapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti perkara tersebut tercatat Narkotika jenis Metafetamina (Sabu) sebanyak 192,79 gram brutto atau 27,56 gram netto, Narkotika jenis ganja sebanyak 10,0 gram brutto atau 0,78 gram netto, dan Pil putih berlogo Y (Pil Koplo) sebanyak 1.414 butir pil.
“Kemudian, semua narkoba baik itu jenis sabu-sabu, ganja maupun pil koplo itu kalau dirupiahkan sekitat Rp. 42 Juta. Uang segitu hanya digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, ” terangnya.
Kemudian, Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air, kemudian dibuang ke septic tank. Sedangkan barang bukti obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, ada beberapa barang bukti perkara lainnya yang ikut serta dimusnakan yakni empat (4) buah handphone, dua (2) buah timbangan digital, lima (5) buah bong (alat hisap sabu), satu (1) buah tas kain warna coklat, satu (1) buah obeng dengan gagang warna hitam, satu (1) buah angkring/tempat barang.
Disamping itu juga ada barang bukti perkara lainnya yang berjumlah total 122 buah yang terdiri dari barang perkakas dan barang lainnya, yakni berupa satu (1) buah tas karton motif batik, empat (4) buah gunting, tiga belas (13) buah korek api gas, tiga puluh tujuh (37) buah pipet plastic, satu buah (1) baju kaos warna hitam, satu (1) buah celana trening warna hitam garis merah putih, dan satu (1) buah sarung kain warna hitam. (gsn/mbn)


























