TABANAN, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih. Yayasan yang berlokasi di Kediri, Tabanan, itu menjadi kedok kejahatan. Pembubaran dilakukan setelah ketua yayasan terbukti bersalah.
“I Made Aryadana sudah diputus 8 tahun penjara oleh PN Depok. Kemudian, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat hukumannya menjadi 6 tahun,” ungkap Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah.
Modus operandi yayasan ini adalah menampung perempuan hamil di luar nikah. Mereka membiayai persalinan dengan kompensasi Rp20-25 juta. Bayi yang lahir kemudian dijual ke luar Bali.
“Pembubaran ini dilakukan karena yayasan terbukti menyimpang dari AD/ART. Yayasan ini menjadi kedok untuk tindak pidana,” jelas Zainur.
Sejak berdiri pada tahun 2023, yayasan ini bergerak di bidang sosial. Tujuh dari delapan pengurus hanya dicatut namanya. Mereka tidak mengetahui kegiatan di dalamnya.
“Pengurus sudah dibubarkan dan kedelapan orang tidak diizinkan lagi mendirikan yayasan. Yayasan ini melanggar kesusilaan,” terangnya.
Ketua yayasan, I Made Aryadana, terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Ia divonis penjara selama enam tahun. Kejari menggunakan kewenangannya untuk membubarkan yayasan tersebut.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang lagi. Kami berharap masyarakat tidak tinggal diam dan segera melapor bila mengetahui hal-hal mencurigakan,” tegasnya. (ang/mbn)


























