JEMBRANA, MediaBaliNews – Gasak sejumlah barang di rumah warga saat keadaan sepi, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Menurut data yang didapat, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka atas nama I Nengah Atim Atmika (43) ini diketahui terjadi pada 10 Januari 2025 lalu.
Tersangka diketahui melakukan aksinya disebuah rumah milik warga di Kelurahan Gilimanuk bernama Muhammad Yahdi Amrullah yang saat itu dalam keadaan sepi.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, korban yang saat itu pulang dari jawa mendapati barang-barang dirumahnya berupa satu buah kabel cuk roll, satu buah speaker bluetooth, dan uang didalam celengan besi miliknya telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polsek KP3 Gilimanuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1 Juta, ” ungkapnya saat Pers Release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (24/2/2025).
Bedasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
“Tanggal 22 Januari 2025, anggota Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku dipinggir jalan Denpasar-Gilimanuk yang beralamat di Kelurahan Gilimanuk, ” terangnya.
Lebih lanjut, kata AKBP Endang, dari hasil intrograsi awal tersangka mengakui perbuatannya dengan cara masuk kerumah korban pada saat malam hari melalui jendela samping rumah korban. Kemudian, tersangka juga mengakui barang-barang hasil curiannya disimpan dirumahnya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 buah handphone, 3 buah powerbank, 10 buah charger handphone, 10 buah lampu, 2 buah vape, serta satu buah mesin gerinda dan mesin bor.
Selain itu, saat proses pengembangan polisi juga menemukan dua tas kantung penuh yang berisikan ratusan celana dalam wanita yang diduga hasil kejahatan lainnya.
“Saat ini sedang dilakukan pencarian korban, mengingat sebelumnya tidak ada diterima laporan kehilangan terkait barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka, ” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati menjaga barang berharga. Pastikan menyimpan barang berharga ditempat yang aman dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















