JEMBRANA, MediaBaliNews – Akhirnya, pelaku pembobolan atau pencurian Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine (ATM) di salah satu toko modern berjaringan Indomaret di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana pada 20 Agustus lalu berhasil di bekuk.
Pelaku atas nama Mohammad Andri Rahman (38) asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana di Jl. Banyuwangi – Ketapang, Desa Klatakan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat melaksanakan Pers Release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (4/9).
Kapolres Juliana menjelaskan, bahwa awal mula pelaku mempunyai niat melakukan pembobolan tersebut saat dirinya hendak pulang dari Tabanan menuju ke Gresik sekitar pukul 20.00 Wita (19/8) dengan mengendarai sepeda motor dengan niatan bertemu dengan orang tua.
Setelah sesampainya di Jembrana sekitar pukul 02.00 Wita (20/8), pelaku berhenti di Toko Indomaret Banyubiru. Saat sedang beristirahat, pelaku melihat situasi disekitar dalam keadaan sepi dan timbullah niat pelaku untuk melakukan percobaan pencurian.
Kemudian, pelaku sempat mengurungkan niatnya untuk melakukan pencurian dan hendak melanjutkan perjalanan menuju Gresik. Akan tetapi, saat hendak berangkat, pelaku kebetulan melihat sebuah tangga yang berada di sebuah rumah yang berada di depan Toko Indomaret tersebut.
“Sempat melanjutkan perjalanan sekitar 1 Kilometer, pelaku lantas berhenti dipinggir jalan. Karena desakan hutang, pelaku akhirnya kembali menuju ke Indomaret tersebut dan mengambil tangga yang berada dirumah seberang Toko Indomaret,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil tangga, pelaku lantas melanjutkan aksinya dengan menaiki atap Toko sekitar pukul 03.00 Wita. Sesampainya diatap toko, pelaku lantas masuk kedalam toko dengan cara membongkar 10 buah genteng.
Saat berada didalam toko, pelaku melihat sebuah ATM yang akhirnya mencoba untuk membobol mesin ATM tersebut. Pelaku mencoba membobol mesin ATM tersebut dengan menggunakan sebuah gerinda yang dibawanya.
Kemudian, sekitar pukul 05.10 Wita, pelaku mendengar ada seseorang yang mengetok-ngetok rolling door toko tersebut. Karena hal tersebut, pelaku lantas memutuskan untuk melarikan diri tanpa sempat membawa barang-barang yang dibawa pelaku masuk kedalam toko.
Selain meninggalkan barang-barang didalam toko, pelaku juga meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya. Dengan bermodalkan rekaman cctv, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
“Dari sistem mesin ATM tersebut mengirim sebuah sinyal alarm bahwa terjadi gangguan, sehingga dari saksi atau korban lantas mengecek ke TKP dan menggedor pintu toko tersebut, ” jelasnya.
Setelah berhasil kabur melalui atap yang dilalui pelaku untuk masuk kedalam toko, pelaku lantas kabur ke arah Tabanan dengan cara menumpang pada sebuah mobil. Sesampainya ditabanan, tepatnya di Kediri, pelakh lantas memesan ojek online untuk pulang ke kostnya yang berada di daerah Tanah Lot.
“Tersangka ini memang berprofesi sebagai tukang las, jadi memang membawa peralatannya pulang ke Jawa. Jadi dengan sejumlah alat yang dibawa ini digunakan untuk membobol mesin ATM,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, dia juga pernah dihukum atas kasus serupa di wilayah hukum Polres Gresik, Jawa Timur, pada 2014. Dia dihukum 1 tahun 3 bulan penjara. (gsn/mbn)






















