Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Oknum Supir Bupati Akhirnya Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wanita di Delod Berawah

JEMBRANA, MediaBaliNews – ST, oknum pegawai kontrak sebagai sopir Bupati pelaku penganiayaan seorang wanita berinisial ESV (31) di Desa Delod Berawah, Mendoyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Minggu (19/2).

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan Minggu depan kita akan melakukan pemeriksaan,” kata AKBP Juliana, kepada MediaBaliNews, usai press release di halaman Mako Polres Jembrana, Minggu (19/2).

Namun, kata dia, kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian. Hal itu diketahui, setelah pihaknya mendapat surat masuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan kesepakatan berdamai. “Memang ada surat yang masuk ke kita bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perdamaian. Jadi sudah ada para pihak ini sepakat untuk perdamai,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjutnya, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, secara administrasi tetap akan dilakukan tahapan pemeriksaan. “Karena memang secara administrasi kita lakukan pemeriksaan, kemudian kita berikan kesempatan untuk ranah restoratif justice,” jelasnya.

Disinggung terkait hasil visum korban, yang diduga mengalami cedera berat retak pada jari kaki, pihaknya mengatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu hasil visum tersebut, karena hasil visum nantinya juga digunakan dalam pemeriksaan.

“Nanti saya cek dulu hasilnya seperti apa nanti, karena itu juga digunakan dalam pemeriksaan. Intinya, kita sudah menetapkan sebagai tersangka, tentu secara administrasi kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

“Apabila memang dari para pihak akan melakukan perdamaian tentu, peluang itu sebagai restoratif justice yang memang sering kita sampaikan kepada masyarakat, itu sebagai salah satu langkah untuk memberikan peluang kepada para pihak untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara menendang seekor anjing peliharaan, seorang pemuda berinisial ST asal Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana dipolisikan. Pasalnya, buntut dari menendang anjing peliharaan, hingga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial ESV (31) pada, Minggu (5/2) lalu.

Baca Juga :  Satpol PP Jembrana Kembali Datangi Sejumlah Kos-Kosan di Negara, Puluhan Duktang Diperiksa

Dari informasi yang dihimpun, Mediabalinews, Jumat (10/2) peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 wita, di salah satu warung remang-remang di wilayah Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Kejadian berawal dari pelaku datang ke warung tersebut sekitar pukul 22.15 wita. Saat itu, pelaku yang juga merupakan tenaga kontrak di Pemkab Jembrana di gonggong oleh anjing milik korban, merasa pelaku tidak terima di gonggong, kemudian pelaku hendak memukul anjing tersebut dengan krat, namun dilarang oleh saksi berinisial KA (47).

Pelaku yang masih kesal terhadap anjing tersebut sempat diajak ngobrol oleh saksi, namun tak berselang lama pelaku melihat anjing tersebut sudah tertidur, kemudian tiba-tiba pelaku langsung menendang anjing milik korban tersebut, hingga anjing mengerang kesakitan.

Mengetahui hal tersebut sontak korban tidak terima dengan sikap pelaku yang menendang anjing peliharaannya. Pelaku yang sempat adu mulut dengan korban akhirnya menjadi petaka bagi korban. Pelaku mencekik leher korban, kemudian korban dibanting sebanyak empat kali. Tidak hanya itu, pelaku juga menantang korban untuk melaporkan ke polisi.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami memar pada siku tangan sebelah kanan, bengkak dan luka lecet pada kaki sebelah kanan, punggung korban disakitkan dan korban merasa susah untuk bernafas. Saat ini korban tidak bisa melakukan aktivitas atau bekerja. (cak/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI