JEMBRANA, MediaBaliNews – Baru berjalan selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025, puluhan pengendara kendaraan roda 4 atau lebih tertangkap kamera Etle tanpa menggunakan sabuk keselamatan di Kabupaten Jembrana, Kamis (17/7/2025).
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025 sejak 14 Juli hingga hari ini 17 Juli 2025, Satlantas Polres Jembrana mendapati sebanyak 227 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan mengatakan, selama empat hari pelaksanaan Operasi, pelanggaran yang paling dominan ditemukan adalah pengedara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safebelt.
“Sebanyak 96 pelanggaran tanpa menggunakan sabuk pengaman ditemukan saat ini sejak Operasi Patuh Agung 2025 dilaksanakan, ” ungkapnya.
Kemudian, kata Ipti Aldri, hingga saat ini pihaknya telah mendapati total sebanyak 227 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Adapun yang dilanggar yakni, tanpa helm 39 pelanggaran, melawan arus 4 pelanggaran, TNKB 6 pelanggaran, kelengkapan kendaraan 7 pelanggaran, dan tanpa sabuk keselamatan sebanyak 96 pelanggaran.
“Dari jumlah total pelanggaran yang kami dapati, sebanyak 120 pelanggaran kami berikan tindakan berupa tilang Etle dan sebanyak 32 ditindak berupa tilang manual, ” terangnya.
Kemudian, sebanyak 75 pengendara yang tidak taat aturan berlalu lintas lainnya diberikan tindakan berupa teguran. Hal tersebut sebagai pengingat kepada pengendara agar lebih taat terhadap aturan berlalu lintas.
“Operasi Patuh Agung ini tidak semata-mata soal tilang. Kami juga memberikan himbauan dan edukasi kepada pengendara agar sadar pentingnya keselamatan. Harapannya, tingkat kepatuhan masyarakat bisa meningkat, dan angka kecelakaan bisa ditekan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















