JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pria atas nama Karyono (47) asal Sumenep, Jawa Timur diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus menawarkan pekerjaan terhadap korban.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/466/VIII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 28 Agustus 2023, yang terjadi di depan Masjid Baitul Jadid, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana pada hari Sabtu tanggal 26 agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wita.
Dari laporan tersebut, korban atas nama Mikael Putarato (21) asal Denpasar Selatan mengaku kenal dengan pelaku karena dikenalkan oleh kakaknya yang bernama Stevanus Saba Kulla, lantas korban ditawari pekerjaan oleh pelaku yang saat itu pelaku mengaku bernama Pak Andi.
Kemudian, pada tanggal 26 Agustus, korban dan pelaku melakukan kesepakatan bertemu di sebuah warung makan diwilayah Tabanan. Korban menemui pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam nopol DK 6451 FCU milik temannya.
Setelah bertemu, korban dan pelaku berboncengan menuju arah Pelabuhan Gilimanuk dengan alasan hendak bertemu dengan karyawannya. Sesampainya di Terminal Cargo Gilimanuk, pelaku mengajak korban untuk balik ke arah timur sambil menunggu karyawannya tiba.
Kemudian, sekitar pukul 13.55 Wita, korban ijin kepada pelaku untuk buang air kecil di toilet Masjid Baitul Jadid, Desa Melaya. Korban meninggalkan kendaraannya dengan kondisi kunci masih menyantol. Usai buang air kecil, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di depan masjid sudah tidak ada, demikian juga dengan pelaku.
Kapolsek Melaya, AKP I Putu Raka Wiratma mengatakan, pelaku berhasil diamankan didepan sebuah toko modern yang berada di Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah pada hari Jumat (22/9). Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku membawa sepeda motor tersebut menyebrang dan menjual sepeda motor tersebut ke Jawa seharga Rp. 6.5 Juta, ” ungkapnya saat giat pers realess yang berlangsung di Polsek Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (26/9).
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan hal serupa sebanyak 6 kali di wilayah Ketapang, Banyuwangi dan Jember. Untuk 6 kendaraan dari hasil kejahatannya sebelumnya juga dijual kepada orang yang sama berinisial IW di daerah Jawa Timur.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah jaket warna hitam, satu buah baju kemeja motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna abu-abu tua, serta uang tunai sisa dari hasil kejahatan sebesar Rp. 399 Ribu, ” paparnya.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diamankan ke Sat reskrim Polres Jembrana guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. Namun mengingat TKP ( locus delicty ) tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Melaya, selanjutnya penanganan perkara dimaksud dilimpahkan ke Polsek Melaya.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Melaya. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP (Tindak Pidana Pencurian Biasa), ” pungkasnya. (gsn/mbn)























