TABANAN, MediaBaliNews – Tindakan penertiban bangunan oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih memunculkan spekulasi tentang peran pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, angkat bicara meluruskan isu terkait perlindungan dan insentif fiskal bagi kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) tersebut. Sekda menegaskan pemerintah daerah konsisten melindungi lahan sawah di Jatiluwih melalui kebijakan strategis.
“DTW Jatiluwih adalah warisan dunia yang harus kita kelola bersama dengan baik, maka informasi yang benar sangat penting agar semua pihak tetap fokus menjaga kawasan ini,” ujar Sekda Susila.
Lahan persawahan di WBD Catur Angga, termasuk Subak Jatiluwih, telah ditetapkan sebagai Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penetapan ini merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Kawasan Jalur Hijau. Regulasi ini memastikan lahan sawah di Jatiluwih tidak dapat dialihfungsikan.
“Lahan di Jatiluwih sudah ditetapkan sebagai Kawasan Jalur Hijau, yang kini dikenal sebagai Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi dan insentif fiskal, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memberikan subsidi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak lama. Subsidi ini diberikan kepada lahan sawah di Jatiluwih yang menjaga ekosistem WBD. Subsidi PBB tersebut telah berjalan sejak tahun 2012.
“Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memberikan subsidi tarif PBB sebesar 50 persen dari tarif umum sejak tahun 2012,” kata Sekda Susila.
Subsidi tersebut diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, yang kini dilanjutkan oleh Perda Nomor 13 Tahun 2023. Tarif PBB diturunkan dari tarif umum 0,1 persen menjadi 0,05 persen. Subsidi 50 persen ini berlaku untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar.
“Tarif PBB sawah di kawasan itu disubsidi dari 0,1 persen menjadi 0,05 persen untuk NJOP tertentu, ini bentuk dukungan Pemkab,” imbuh Sekda.
Sekda Susila juga mengklarifikasi isu tentang pembagian hasil pengelolaan DTW Jatiluwih. Ia memastikan pembagian hasil (pahpahan) kepada PAD, desa dinas, desa adat, dan subak berjalan transparan. Total lebih dari Rp16,4 miliar telah didistribusikan kurun waktu 2021 hingga 2024, yang mencerminkan kolaborasi ekonomi di kawasan warisan dunia ini.
“Pembagian hasil pengelolaan telah disepakati sah oleh semua pihak, dan alokasi tersebut sudah dijalankan secara rutin sesuai kesepakatan,” kata Sekda Susila, menegaskan transparansi pengelolaan keuangan DTW.
Dana pahpahan dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang mencapai Rp1,4 miliar sejak 2018 bertujuan menunjang kebutuhan sosial budaya. Pengelolaan dana yang diterima sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pihak. Pemkab Tabanan mendorong akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut demi kemajuan Jatiluwih.
“Setelah dana diterima, desa dan subak memiliki kewenangan penuh atas penggunaannya, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas,” beber Sekda Susila. (ang/mbn)






















