JEMBRANA, MediaBaliNews – Untuk kesekian kalinya, dalam situasi waspada penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), petugas kembali menggagalkan pengiriman 1 (satu) ton kulit sapi basah tanpa dokumen dan berpotensi PMK di Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk (Pos II) Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Petugas kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan sebuah mobil pickup Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8495 CP pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira Pukul 23.45 Wita, yang dikemudikan oleh Lukman Hakim,21 tahun asal Kecamatan Kranjan, Banyuwangi. Sementara pemilik kulit sapi tersebut bernama I Nyoman Surat,61 tahun asal Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (13/08/2022). Pihaknya juga mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat kapal sandar di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk. Saat petugas memeriksa barang muatan mobil tersebut di Pos II, ditemukan kulit sapi basah yang dikemas 20 plastik dibungkus dengan karung.
“Setelah di cek kulit sapi tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah terkait Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK. Saat itu mobil pickup tersebut ditutup terpal didalamnya terdapat karung yang berisi kulit sapi basah, dengan berat satu ton tanpa kelengkapan surat kesehatan asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantinya, mereka mengaku tidak punya,” ungkap Dharmanatha.
Pemilik kulit sapi tersebut saat diintrogasi, lanjut Dharmanatha, membenarkan itu miliknya yang dibeli dari tempat jagal atau pemotongan hewan sapi di daerah Banyuwangi, dan dikirim ke Sesetan, Denpasar. “Pemilik tersebut juga mengaku menyewa mobil pickup untuk mengangkut kulit sapi ke Bali dengan sewa sebesar Rp. 1,3 juta. Dirinya juga mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman, karena permintaaan dari usaha kerupuk rambak didaerah Sesetan,” imbuhnya.
Dharmanatha juga mengatakan, pemilik kulit sapi tersebut juga mengaku dikarenakan pesanan mendadak, dirinya terburu-buru tidak sempat mengurus dokumen yang harus dilengkapi dalam pengiriman kulit sapi tersebut. “Satu Ton kulit sapi tersebut ditangani langsung Karantinya Gilimanuk, setelah dibuatkan berita acara penolakan sekira Pukul 03.00 Wita, mereka dikembalikan lagi kedaerah asalnya dengan menaiki kapal di Dermaga LCM,” tandadnya. (jar/war/mbn)























