Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Pengungkapan Besar Rokok Ilegal di Jembrana, 452 Bal Diamankan dari Rumah Warga

JEMBRANA, MediaBaliNews – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jembrana membuahkan hasil. Ratusan bal rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh jajaran Polres Jembrana setelah ditemukan di sebuah rumah warga di Desa Cupel, Kecamatan Negara.

Menurut informasi, total ada 452 bal rokok ilegal. Pada Senin kemarin, tepatnya pada 4 Agustus 2025 telah dilakukan serah terima barang bukti dari Polres Jembrana kepada Bea Cukai Denpasar.

Petugas Bea Cukai, Bayu mengangatakan, masing-masing bal berisi 10 slop rokok tanpa pita cukai dari lima merek berbeda. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Jembrana, khususnya Satreskrim, dalam menggagalkan distribusi rokok ilegal tersebut.

“Total kerugian negara masih kami hitung karena tarif cukai setiap merek tidak sama,” ungkapnya saat melaksanakan serah terima dari Polres Jembrana.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menemukan kendaraan Daihatsu Grand Max DK 8301 WG terparkir di halaman rumah Abdul Razak, yang ternyata berisi ratusan bal rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pemilik barang tersebut adalah Ahmad Nur Hakim. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jembrana.

“Ini merupakan serah terima pertama untuk kasus rokok ilegal di Jembrana sepanjang tahun 2025,” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Diduga Tak Perhatikan Kendaraan Lain, Pengendara Honda Beat Hantam Mobil Sigra di Negara
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI