Thursday, June 4, 2026
Thursday, June 4, 2026

Polisi Berhasil Bekuk Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite di Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kepolisian Polres Jembrana kembali membekuk dua tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kali ini, kepolisian Polres Jembrana mengamankan dua tersangka yakni LH (42) asal Desa Tegal Badeng Barat, dan HB (55) asal Desa Cupel, Kecamatan Negara. Kedua tersangka diamankan dalam laporan yang berbeda, namun dari kasus yang serupa.

Dari tangan tersangka LH, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Katana nopol DK 1296 AI yang didalamnya terdapat tangki tambahan yang berisi BBM jenis Pertalite sejumlah 190 liter, 1 unit Handphone, dan 1 buah selang pelastik.

Sedangkan, dari tersangka HB, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol DK 1940 BE dengan tangki tangki tambahan berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 30 liter, 1 buah handphone, 1 buah galon Le Mineral isian 15 liter yang berisikan BBM, dan 1 buah selang.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka LH dan HB juga diketahui membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite ini disebuah SPBU yang sama, yakni SPBU Desa Banyubiru.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan, ” ungkapnya dalam pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kabupaten Jembrana, Senin (16/12/2024).

Bahkan, kedua tersangka ini diamankan di hari yang sama yakni pada Selasa 12 November 2024 lalu. Dimana, tersangka LH diamankan sekitar pukul 17.30 Wita saat sedang memindahkan BBM yang dirinya beli ke Pertamini miliknya di Desa Tegal Badeng Barat.

Sedangkan, tersangka HB diamankan sekitar pukul 11.00 Wita yang saat itu juga sedang memindahkan BBM yang dirinya beli ke Pertamini miliknya di Desa Cupel.

Baca Juga :  Diduga OC, Pikap Nyebur Sawah di Kaliakah

“Kedua tersangka ini juga menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut ke masyarakat dengan harga yang berbeda, yakni tersangka LH menjual dengan harga Rp. 10.600/liter, dan tersangka HB Rp. 10.800/liter, ” terangnya.

Kemudian, kata AKBP Endang, kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan modus yang sama untuk mengelabui petugas SPBU agar tidak dicurigai.

“Karena koutanya melebihi kapasitas sehari, untuk mengelabui petugas SPBU, kedua tersangka menggunakan beberapa barcode yang berbeda dan memilih datang saat SPBU dalam keadaan ramai pembeli, ” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini akhirnya terancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp. 60 Miliar.

“Kepada masyarakat agar senantiasa menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat masalah hukum, dan jangan coba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI