JEMBRANA, MediaBaliNews – Polres Jembrana kembali berhasil membekuk dua tersangka penyelundupan belasan ekor penyu. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 100 Juta.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto pada saat pers release yang berlangsung di Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak, Jumat (31/5/2024).
AKPB Endang Tri Purwanto menerangkan, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat 14 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. Dimana, saat itu Team Unit Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi penyelundupan penyu melalui wilayah perairan pantai Melaya.
Atas informasi itu, Team Unit Gakkum Sat Polairud menindaklanjuti laporan tersebut, dan mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan penyu pada hari Minggu 26 Mei 2024.
“Setelah melakukan penyisiran seputaran pantai wilayah Melaya, kemudian pada pukul 23.30 Wita ditemukan 3 ekor penyu hijau di semak-semak yang berada di pinggir pantai, ” ungkapnya.
Setelah itu, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penyu lagi diwilayah pesisir pantai Pangkung Dedari, Desa Melaya. Kemudian, pada pukul 01.30 Wita pihaknya menuju ke lokasi.
Saat berada di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di depan Bahagia Mart ditemukan kendaraan Grand Max warna putih nopol DK 8281 WB yang dicurigai.
“Saat itu, Kasat Polair Polres Jembrana langsung menabrakkan kendaraannya ke mobil pelaku. Karena tau bahwa kemungkinan itu adalah polisi kedua pelaku kabur, ” terangnya.
Saat diperiksa, kendaraan tersebut didapati berisi 12 ekor penyu. Setelah itu, Kasat Polair AKP Suparta lantas melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Ahmad Sodikin alias AS (23) asal Desa Cupel berhasil diamankan disebuah rumah kosong di seputaran BTN Desa Pengambengan. Tersangka AS merupakan kernet pikap yang sempat melarikan diri.
“Dari hasil penangkapan terhadap AS, kita dapati tersangka KS (I Komang Suama) yang selaku pembantu nelayan kemarin,” bebernya.
Kemudian, tersangka yang berhasil diamankan salah satunya merupakan seorang pangkon nelayan yang mengangkut penyu tersebut diperairan wilayah alas Purwo, Jawa Timur.
Namun, dalam kasus penyulundupan penyu tersebut 2 tersangka lainnya yakni sopir dari kendaraan Grand Max dan nelayan yang mengambil penyu tersebut dari laut berinisial SK dan TF masih dalam pencarian polisi.
Disinggung mengenai 3 penyu yang ditemukan disemak-semak pesisir pantai wilayah Melaya, pihaknya menjelaskan bahwa 3 penyu tersebut statusnya penyu temuan.
“Keterangan dari pelaku yang kita amankan, 3 penyu tersebut tidak termasuk penyu yang dibawa oleh yang bersangkutan. Jadi didalam kasus ini, 12 penyu merupakan hasil penyelundupan dan 3 penyu merupakan hasil temuan, ” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa, untuk tersangka AS yang merupakan kernet mobil dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 300 Ribu. Sedangkan, untuk tersangka KS yang merupakan pembantu nelayan bertugas mengangkut penyu dari laut ke kapal dijanjikan upah sebesar Rp. 800 Ribu.
“Tapi belum dibayar semua, baru dijanjikan. Dan penyu-penyu tersebut rencananya akan diperjual belikan di daerah Denpasar, ” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka teranjam dijerat dengan Pasal 40 ayat 2, jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta. (gsn/mbn)


























