DENPASAR, MediaBaliNews – Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menangkap dua pria pelaku pencurian enam unit ponsel pintar pada toko elektronik. Penyidik menetapkan Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar U. S. Panyongang sebagai tersangka utama dalam perkara tindak pidana pemberatan tersebut. Polisi membekuk kedua pemuda itu setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif serta memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
“Kami telah mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa enam unit telepon seluler mewah hasil curian mereka,” ujar Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP I Wayan Juwahyudhi, Senin, 19 Januari 2026.
Peristiwa pembobolan Toko Jujur Store ini bermula saat karyawan toko bernama Ita Diah Rosita masuk kerja pagi hari. Saksi terkejut melihat etalase toko dalam keadaan kosong dan lima unit iPhone milik perusahaan rahasia raib seketika. Korban Hafizh Fathureza P. segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar guna pengusutan lebih lanjut.
“Karyawan toko pertama kali melaporkan hilangnya lima unit iPhone yang berada di dalam etalase toko pada pagi hari,” ucap AKP Juwahyudhi.
Pemilik toko kembali menyadari kehilangan satu unit Xiaomi 15 Ultra saat pelanggan hendak membeli ponsel tersebut siang harinya. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria berjaket penutup kepala masuk ke dalam toko tanpa alas kaki. Polisi menemukan kerusakan pada bagian jendela lantai dua yang menjadi jalur masuk utama para pelaku ke dalam gedung.
“Pelaku masuk ke dalam gedung melalui lantai dua setelah merusak jendela dengan cara menarik paksa bingkai kayu tersebut,” tuturnya.
Tersangka Alberto dan Oskar menjalankan aksi mereka dengan cara memanjat tiang kanopi menuju lantai dua bangunan toko. Alberto berperan mendorong pintu lantai dua agar terbuka secara paksa sebelum mereka berdua turun menuju ke ruang utama. Sementara itu tersangka Oskar bertugas mencabut kabel kamera pengawas demi menghilangkan jejak aksi kriminal mereka di dalam ruangan.
“Para tersangka menaiki tiang kanopi toko untuk mencapai lantai dua kemudian salah satu dari mereka mencabut kabel kamera pengawas,” katanya.
Polisi menyita barang bukti berupa iPhone 14, iPhone 11 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, hingga ponsel Xiaomi tipe terbaru. Total kerugian material yang menimpa korban akibat aksi nekat kedua pemuda pengangguran ini mencapai angka lima puluh juta rupiah. Penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera melimpahkan kasus ini kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat.
“Akibat perbuatan kedua tersangka ini pihak korban mengalami kerugian total mencapai lima puluh juta rupiah karena kehilangan barang berharga,” jelasnya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Ayat Dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun karena melakukan aksi pencurian secara bersama-sama pada waktu malam hari. Kepolisian mengimbau para pemilik usaha agar selalu meningkatkan sistem keamanan toko menggunakan sensor gerak dan alarm pengaman tambahan.
“Kami mengenakan pasal pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun bagi kedua tersangka,” pungkasnya. (ang/mbn)






















