Sunday, July 26, 2026
Sunday, July 26, 2026

Polresta Denpasar Ringkus WNA Inggris Pengedar Kokain Skala Besar di Kawasan Legian

DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika jenis kokain yang melibatkan seorang warga negara asing asal Inggris.

Petugas kepolisian menangkap pria berinisial BJ tersebut saat sedang bersembunyi di sebuah penginapan kawasan Jalan Lebak Bene, Legian, Badung. Dalam operasi penggeledahan tersebut, aparat menemukan paket serbuk putih dalam jumlah yang sangat fantastis dan siap untuk diedarkan secara ilegal.

“Kami menyita lima plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bersih mencapai 1.419,79 gram dari tangan tersangka,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Rabu, 25 Februari 2026.

Penangkapan pria kelahiran Hong Kong ini bermula dari informasi akurat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah pariwisata Kuta. Anggota kepolisian melakukan pemantauan intensif di depan The Legian Mas Beach Inn setelah melihat gerak-gerik tersangka yang sangat mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyergapan serta memeriksa seluruh pakaian tersangka namun tidak menemukan barang bukti terlarang pada badan pria tersebut.

“Anggota kami langsung bergerak melakukan penggeledahan di kamar hotel tempat tersangka menginap dan menemukan tas koper berisi kokain di dalam lemari pakaian,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria misterius yang ia kenal dengan nama Mic Bro. Tersangka BJ tiba di Bali pada akhir tahun lalu atas instruksi temannya tersebut untuk menerima paket dari dua orang asing. Sindikat ini memberikan uang saku awal sebesar sepuluh juta rupiah kepada tersangka sebagai upah sementara karena bersedia menyimpan koper berisi narkotika.

“Tersangka mengaku bahwa ia mendapatkan perintah dari Mic Bro untuk menyimpan kokain tersebut sambil menunggu instruksi pengiriman kepada pembeli selanjutnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Wabup Ipat Jadi Inspektur Upacara Peringatan Pendaratan Pahlawan I Gusti Ngurah Rai di Air Kuning

Guna mengelabui pantauan aparat keamanan, pria berusia lima puluh tiga tahun tersebut tercatat sering berpindah-pindah hotel selama menetap di Bali. Ia sempat menginap di Nam Hotel sebelum akhirnya mengakhiri pelariannya di sebuah penginapan sederhana di gang sempit wilayah Legian. Selama masa persembunyian, tersangka juga mengaku mengonsumsi sebagian kecil paket kokain tersebut dengan cara mencampurnya dengan soda lalu merebusnya hingga memadat.

“Pelaku dijanjikan upah sebesar lima puluh ribu dolar Hong Kong jika berhasil menyimpan dan menyerahkan kembali seluruh paket kokain tersebut kepada orang suruhan,” ungkap Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang terkait motif ekonomi yang melatarbelakangi aksi nekat warga asing yang sedang terlilit utang sewa rumah.

Kini tersangka BJ harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses hukum yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat dua Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi pria Inggris ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun serta denda miliaran rupiah.

“Kami berkomitmen akan terus mengejar keberadaan Mic Bro yang saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang untuk membongkar jaringan ini secara tuntas,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus kokain seberat 1,4 kilogram ini setidaknya telah menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Pulau Dewata. Polresta Denpasar mengimbau kepada seluruh pengelola akomodasi wisata agar lebih selektif dan waspada terhadap tamu yang memiliki perilaku mencurigakan selama menginap. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI