Tuesday, April 28, 2026
Tuesday, April 28, 2026

Pura-pura Jadi Polisi, Sepasang Mahasiswa Gasak Rp 2 Juta Milik Korban di Denpasar

DENPASAR, MediaBaliNews – Sepasang mahasiswa berinisial IPPM (25) dan NI PRKP (23) dibekuk Polsek Denpasar Timur. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi narkoba dan menuduh korban pengguna narkoba. Mereka memaksa korban mengambil uang di ATM hingga merugi Rp2 juta. Kejadian berlangsung pada Sabtu (28/6/2025) di Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur.

“Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka mengambil uang tunai sebesar Rp2.000.000 dari korban,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (6/8/2025).

Peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 WITA. Korban berinisial AI (28) melintas di Gang Sekolah SMP PGRI 6 Denpasar. Ia dihentikan oleh sepasang orang tak dikenal yang mengendarai motor Honda Scoopy warna krem. Kedua pelaku langsung memukul korban secara bergantian, mengenai pipi dan perut.

“Mereka kemudian meminta uang kepada korban dan mengaku sebagai anggota narkoba Polda Bali,” jelasnya.

Korban yang ketakutan mengaku tidak membawa uang. Pelaku kemudian mengajak korban ke ATM BCA Cok Tresna Renon. Korban diminta bantuan saksi berinisial B (57) untuk dikirim uang. Korban lantas menarik uang dari ATM dan menyerahkan Rp2 juta kepada pelaku. Setelah itu, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

“Korban melapor ke Polsek Denpasar Timur setelah kejadian. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.000.000,” ungkapnya.

Laporan polisi diterima pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Menindaklanjuti laporan ini, tim opsnal Polsek Denpasar Timur bergerak cepat. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu mendapat informasi. Diduga pelaku berada di Jalan Tukad Yeh Aya.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Keduanya lalu dibawa ke Mako Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pulau di Bali Dikuasai Asing? Nyoman Parta: Menteri Nusron Jangan Tutupi

Dari hasil interogasi, pelaku IPPM mengaku memukul korban. Pukulan itu mengenai pipi kiri dan perut. Sementara itu, peran pelaku NI PRKP membantu IPPM. Ia ikut memaksa korban menyerahkan uang. Setelah berhasil mendapatkan uang, kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV ATM, satu unit motor Honda Scoopy warna krem, dan uang tunai Rp500.000,” jelasnya.

Tindakan kepolisian yang telah diambil meliputi penangkapan, interogasi, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, dan pelengkapan berkas penyidikan. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI