Monday, December 8, 2025
Monday, December 8, 2025

Putusan Kasus Persetubuhan Anak Kandung Ditunda, Ini Alasannya

JEMBRANA, MediaBaliNews – Pada sidang Replik penuntut umum yang digelar Selasa (14/11), terkait kasus persetubuhan anak yang menjerat IMS (40) di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, ditunda.

Menurut keterangan tertulis, hal tersebut terjadi lantaram korban, NPY (13), mencabut keterangannya pada saat sidang dan di BAP. Karena hal itu, sidang putusan ditunda dan diganti dengan sidang ulang untuk mengkonfirmasi keterangan korban.

“Jika sidang ulang, sidang putusan dipastikan di undur, karena akan ada sidang kembali untuk memeriksa keterangan korban, karena korban sempat membuat surat pernyataan yang mencabut keterangannya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Fajar Said dikonfirmasi, Rabu (15/11).

Lebih lanjut, pihaknya mengaku bingung dan tidak bisa menjelaskan alasan korban mencabut keterangannya. Pasalnya, saat dikonfrontir dengan terdakwa, korban tetap pada keterangannya bahwa NPY disetubuhi berulang kali sampai 11 kali oleh ayah kandungnya.

“Makanya itu menjadi pertanyaan kami, kenapa dia (korban) sampai mencabut keterangannya, padahal saat itu sempat di konfrontir saat persidangan antara korban dan terdakwa. Korban tetap pada keterangannya bahwa memang benar korban disetubuhi sampai 11 kali oleh ayahnya,” terangnya.

Disamping itu, untuk memastikan kondisi korban memang benar-benar baik, ia mengatakan bahwa Penuntut Umum akan menghadirkan psikiater. “Tanggapan terkait sidang ulang ini, memang KUHAP memberikan peluang untuk itu (sidang ulang) jadi akan kita ikuti lagi. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan psikiater untuk membuktikan bahwa anak ini memang baik-baik saja,” paparnya.

Pada sidang ulang tersebut, merupakan langkah yang menguntungkan bagi terdakwa. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah adanya sidang lanjutan ini memberikan peluang terdakwa terbebas dari jeratan hukum. “Kami masih menunggu proses hukum selanjutnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Biar Terlihat Bonafit, Roy Bobol Timezone Level 21, Kerugian Rp 127 Juta

Sebelumnya, terdakwa IMS dituntut oleh penuntut umum melanggar pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat (2) huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan lama tuntutan selama 15 Tahun dan membayar restitusi sebesar Rp. 42.720.000.

Perlu diketahui perkara atas nama terdakwa IMS berawal pada hari Kamis (9/2/2023) pukul 17.00 wita, terdakwa yang merupakan ayah kandung dari anak korban NPY datang kerumah saksi NKR, untuk menjemput NPY yang sedang berada dirumah tersebut.

Kemudian, terdakwa IMS membawa NPY ke sebuah hotel dan menyetubuhi NPY dibawah ancaman secara verbal. Berdasarkan keterangan NPY bahwa terdakwa telah memaksa NPY melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 dengan lokasi di Denpasar, Badung dan Jembrana. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI