JEMBRANA, MediaBaliNews – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke- 60 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kecamatan Negara, Jembrana menggelar razia blok hunian dan temukan sejumlah barang terlarang.
Razia blok hunian tersebut merupakan serangkaian Apel Siaga 3+1 Kunci Maju Berantas Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) serta razia blok hunian yang digelar pada Jumat sore (5/4).
Kegiatan tersebut juga turut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat guna membantu menjaga keamanan sekaligus mempererat sinergitas antar APH.
Sebelum melaksanakan razia blok hunian, kegiatan diawali dengan apel siaga dengan diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan pelaksana serta dihadiri juga dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana.
Dalam Apel pengarahan, Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan kamtib dan meningkatkan kewaspadaan petugas.
“Ini merupakan salah satu komitmen kita untuk selalu berpegang teguh kepada 3+1, 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics,” ungkapnya, Sabtu (6/4/2024).
Menurutnya, aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada APH yang telah hadir membantu dalam melancarkan kegiatan hari ini. Saya harap dengan adanya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan sinergitas yang telah kita jalin, ” harapnya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan tentang pentingnya untuk selalu waspada dan ingat 3+1.
“Sinergitas ini harus selalu kita tingkatkan sebagai upaya upaya mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Negara,” tegasnya.
Usai melaksanakan apel siaga, kegiatan dilanjutkan dengan Penggeledahan baik itu penggeledahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun kamar hunian dan lingkungan Rutan yang dilaksanakan bersama APH.
“Dalam giat penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang di dalam kamar hunian seperti, paku, sendok, korek api gas, kartu, parfum kaca, dan beberapa benda yang berbahan dasar logam dan kaca,” bebernya.
Barang-barang terlarang tersebut nantinya akan di musnahkan oleh petugas serta memberikan sanksi kepada warga binaan yang diketahui membawa barang terlarang tersebut.
Namun, palam pelaksanaan penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang-barang terlarang lainnya seperti handphone dan Narkoba. (gsn/mbn)






















