Saturday, July 4, 2026
Saturday, July 4, 2026

Residivis Kasus Narkoba, Diamankan Lagi dengan Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial AMS (36), laki-laki, swasta, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/130/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Denpasar/Polda Bali. Dalam operasi yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., petugas berhasil mengamankan tersangka di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Tersangka dirangkap pada Pukul 20.45 Wita di TKP pertama, di Pinggir Jalan di samping Jalan Tukad Banyusari, Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kec. Denpasar Barat.

Kemudian dikembangkan, pada Pukul 21.00 Wita – TKP 2: Jalan Tukad Banyusari, Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod. Dan Pukul 22.05 Wita – TKP 3: Kamar kos di Jalan Gunung Lebah IV Gg. Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, antara lain 90 butir tablet warna biru diduga ekstasi, 2 paket kristal bening diduga sabu, 1 HP Redmi warna putih, 1 tas selempang hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario abu hitam DK 5883 OG.

Di TKP 2, disita 1 paket kristal bening diduga sabu, sedangkan tkp 3 disita 73 butir tablet warna biru diduga ekstasi, Alat hisap (bong), korek gas, timbangan elektrik, gunting, sendok pipet, toples plastik, aluminium foil, dan plastik klip kosong. Total sabu 91,61 gram netto dan Ekstasi 65,2 gram.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di sekitar Jalan Tukad Banyusari. Tim Satresnarkoba segera melakukan patroli dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga :  Penyerahan Tersangka IKL Dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi ke Kejaksaan Negeri Badung

“Tersangka AMS terpantau keluar masuk gang sambil memegang HP dan terlihat menaruh sesuatu di pinggir jalan. Saat diamankan, ditemukan sejumlah narkotika pada dirinya. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan HP, diketahui bahwa tersangka baru saja menaruh paket berisi ekstasi dan sabu di sekitar lokasi, yang kemudian berhasil ditemukan oleh petugas,” terang AKP Ketut Sukadi.

Penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal tersangka di sebuah kamar kos, dan kembali ditemukan puluhan butir ekstasi serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam keterangannya, AMS mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial “DDK” untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel di berbagai titik. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50.000,- untuk setiap lokasi penempelan.

“Yang bersangkutan juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara,” tambah AKP Ketut Sukadi.

Kini, tersangka AMS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bentuk sinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Bali. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI