Sunday, April 19, 2026
spot_img
Sunday, April 19, 2026

Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp. 867 Juta, Kejari Jembrana Terima Pelimpahan Kasus

JEMBRANA, MediaBaliNews – Peredaran rokok ilegal kembali menimbulkan kerugian besar bagi negara. Dalam kasus terbaru yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok mencapai Rp. 867,2 Juta.

Kerugian tersebut muncul dari ribuan slop rokok tanpa pita cukai yang diamankan dari tangan tersangka A. Nur Hakim. Kasus ini bermula ketika aparat menemukan mobil pikap Daihatsu Grand Max nopol DK 8301 WG berisi ribuan slop rokok ilegal di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara, pada Minggu 3 Agustus 2025 lalu.

“Kerugian negara cukup signifikan. Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai ini berpotensi mengurangi penerimaan negara hampir Rp. 1 Miliar,” ungkap Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, saat menerima pelimpahan tersangka dari Bea Cukai Denpasar, Jumat (3/10/2025).

Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang membawa rokok dari Jawa menuju Denpasar atas perintah seseorang bernama Hairul, yang kini masih buron. Hakim dijanjikan upah Rp. 5 Juta, dan sudah menerima Rp. 1,5 Juta sebagai uang muka.

Barang bukti yang disita meliputi berbagai merek rokok tanpa pita cukai, antara lain UC Bold, Albaik Green Ice, Amazon Bold, hingga Angker Click dengan total puluhan ribu batang. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Grand Max, STNK, dan sebuah telepon genggam.

Menurut Kejari Jembrana, tersangka dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Salomina menegaskan, penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya penting untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga iklim perdagangan yang sehat.

Baca Juga :  Inovasi Bungan Desa, Sukses Bawa Tabanan Menjadi Salah Satu Finalis PPD Tahun 2024

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik perdagangan rokok tanpa cukai akan ditindak tegas,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI