JEMBRANA, MediaBaliNews – Berhasil melarikan diri saat melakukan aksi percobaan pencurian sarang burung walet, I Ketut Sudarsana alias Nyaruk akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi membenarkan bahwa pelaku atas nama Sudarsana alias Nyaruk sudah menyerahkan diri langsung ke Polsek Mendoyo.
“Pelaku menyerahkan diri ke kantor pada Rabu (6/12) sekira pukul 17.00 wita,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (7/12).
Lebih lanjut, pelaku yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sehari ini ternyata juga pernah dihukum sebelumnya dengan kasus pencurian janur (busung).
“Pelaku menyerahkan diri diantar oleh ibu kandungnya. Malam itu juga kita langsung melakukan penahanan terhadap pelaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hedak beli minuman namun tak memiliki uang, dua orang pria nekat melakukan percobaan pencurian sarang burung walet di Desa Yehmbang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa malam (5/12).
Aksi percobaan pencurian tersebut berawal saat pelaku atas nama Wayan Suandita (26) asal Desa Yehmbang, didatangi oleh rekannya yang bernama I Ketut Sudarsana alias Nyaruk sekitar pukul 23.00 Wita.
Kemudian, saat Sudarsana alias Nyaruk mendatangi pelaku, dirinya mengatakan tidak memiliki uang untuk membeli minuman. Karena hal itu, Nyaruk mengajak pelaku untuk mengambil sarang burung walet ditempat pelaku bekerja untuk dijual agar mendapatkan uang.
Pelaku atas nama Wayan Suandita berhasil diamankan, namun rekannya atas nama I Ketut Sudarsana alias Nyaruk berhasil melarikan diri dengan cara meloncat kebawah. (gsn/mbn)


























