Saturday, June 13, 2026
Saturday, June 13, 2026

Spesialis Pencurian di Kawasan Pantai Diciduk, Aksi di Sejumlah Lokasi Wisata Jembrana Terungkap

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pria berinisial HR (51) diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah diduga menjadi dalang aksi spesialis pencurian yang kerap menyasar barang milik pengunjung di kawasan pantai wilayah Kabupaten Jembrana, Rabu (10/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial VF yang kehilangan satu unit telepon genggam saat beraktivitas surfing di Pantai Medewi, Kecamatan Pekutatan. Ponsel tersebut diketahui hilang setelah ditinggalkan di dalam jok sepeda motor pada 9 April 2026 lalu.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 7 Juni 2026, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana memerintahkan Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku HR yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam. Saat menjalani pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor saat korban sedang berselancar di Pantai Medewi.

Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan penyidikan, HR juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi lainnya. Beberapa di antaranya berada di kawasan Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul, Twin Tower, serta beberapa lokasi lain yang saat ini masih didalami penyidik. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro milik korban, satu unit Samsung Galaxy S25 FE, satu unit Redmi A3, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  DPC PDIP Jembrana Laporkan Aksi Perusakan Baliho Ke Bawaslu Jembrana

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gede Alit menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh perbuatan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan wisata maupun tempat umum.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI