JEMBRANA, MediaBaliNews – Bermodalkan rayuan manis untuk dapat setubuhi anak dibawah umur berkali-kali, pemuda asal Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dipolisikan.
Tersangka yang diketahui berinisial GDS seorang pemuda berusia 19 tahun ini akhirnya terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.
Pasalnya, tersangka menyetubuhi seorang anak dibawah umur sebut saja Mawar 14 tahun sebanyak 5 kali disejumlah toilet umum yang berlokasi di Kecamatan Mendoyo.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya pertama pada tanggal 16 Februari 2024 dan aksi terakhirnya pada 1 November 2024 kemarin.
“Dengan bujuk rayu siap bertanggung jawab apabila korban hamil. Tersangka yang merupakan pacar korban akhirnya menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, ” ungkapnya saat press release di Aula Polres Jembrana, Senin (4/11).
Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah dipergoki sedang berduaan oleh warga setempat disebuah toilet umum disalah satu pantai di Kecamatan Mendoyo.
Sehingga, kejadian tersebut dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat. Kemudian, Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Setelah dimintai keterangan, tersangka dan korban pun mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali.
“Orang tua korban merasa tak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polres Jembrana, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















